PAD Kota Palangka Raya masih rendah

id PAD palangka raya, PAD,BPPRD Palangka raya

PAD Kota Palangka Raya masih rendah

Ilustrasi - (Ist )

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, pada semester pertama 2018 baru 38,73 persen dari target yang ditetapkan.

"Selama periode Januari sampai Juni 2018 serapan PAD kami baru 38.73 persen. Belum sampai target sebesar 50 persen," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Nyta Bianyta Rezza melalui sekertaris BPPRD Kota Palangka Raya, Edie, Sabtu.

Selama 2018, pihaknya menargetkan PAD sebesar Rp117,732 miliar. Sementara realisasi PAD selama semester pertama baru tercapai Rp45,6 miliar lebih.

Meski secara keseluruhan realisasi PAD baru mencapai 38,73 persen, namun serapan PAD dari tiga sektor pajak telah melebihi 50 persen dari masing-masing target pada sektor pajak yang ditetapkan.

Ketiga sektor tersebut yakni Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan serapan sebanyak 60,28 persen, kemudian retribusi layanan kebersihan sebanyak 51,85 persen dan retribusi pengujian kendaraan bermotor dengan capaian 51,36 persen.

Berdasarkan data BPPRD Kota Palangka Raya 2018, Realisasi PAD Kota Palangka Raya pada sektor Pajak Daerah mencapai Rp34,576 miliar dari total target Rp99,789 miliar.

Sementara realisasi PAD dari sektor Retribusi telah tercatat Rp5,838 miliar dari target Rp17,112 miliar.

Sektor PAD dari Pajak Daerah terdiri atas 11 sumber diantaranya pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan umum, pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Sementara PAD dari sektor retribusi terdiri atas retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

Dia menambahkan di antara penyebab rendahnya pencapaian PAD seperti penggunaan sistem "self assesment" atau pengusaha menghitung sendiri pajak atau retribusi yang harus dibayarkan kepada pemerintah.

Kondisi tersebut terjadi karena pihaknya kekurangan tenaga atau sumber daya khusus yang bertugas menilai pajak.