Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Ketua DPRD Kabupaten Lamandau Tommy Hermal Ibrahim telah menerima Surat Keputusan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Lamandau, Kalimantan Tengah, dari KPU setempat.
Setelah SK penetapan tersebut diterima, langkah selanjutnya DPRD akan menyusun jadwal serta melaksanakan sidang paripurna, kata Tommy di Nanga Bulik, Sabtu.
Pelaksanaan sidang paripurna, kata dia, paling lambat 5 hari setelah SK penetapan diterima. Hasil dari sidang paripurna itu pun akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalteng untuk ditindak lanjut.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Lamandau Daang Padoma mengatakan bahwa penyerahan SK penetapan itu merupakan tahapan akhir dari pelaksanaan pilkada.
"Tugas KPU Kabupaten Lamandau telah selesai. Selanjutnya, diserahkan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Lamandau dan Pemerintah Provinsi Kalteng," katanya.
Ia menegaskan bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati, sepenuhnya wewenang pemerintah.
Berita Terkait
Polres Lamandau patroli rutin di SPBU antisipasi kelangkaan BBM
Kamis, 28 Maret 2024 22:51 Wib
Polres Lamandau mantapkan kesiapan pengamanan Pemilu melalui TFG
Senin, 5 Februari 2024 16:02 Wib
Kejati selesaikan dua perkara di Kalteng dengan keadilan restoratif
Kamis, 1 Februari 2024 18:39 Wib
Ribuan berkas arsip inaktif Lamandau dimusnahkan
Jumat, 19 Januari 2024 10:01 Wib
Pemkab Lamandau matangkan penyusunan RPJPD
Jumat, 19 Januari 2024 9:36 Wib
Pj Bupati Lamandau tegaskan ASN harus netral pada Pemilu 2024
Senin, 15 Januari 2024 11:45 Wib
Polres cek kegiatan sortir dan lipat surat suara di KPU Lamandau
Kamis, 4 Januari 2024 19:16 Wib
Pj Bupati Lamandau: Tingkatkan semangat pengabdian dan perjuangan dalam memaknai HAB
Rabu, 3 Januari 2024 13:44 Wib