Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Ketua Komisi D DPRD Kalimantan Tengah, Artaban, mengingatkan pemerintah provinsi setempat agar memahami strategi mendapatkan dana alokasi khusus dari Pemerintah Pusat.
Artaban di Palangka Raya, Selasa (31/7/18), mengatakan bahwa DAK akan diberikan Pusat apabila pemerintah daerah telah memulai pembangunan infrastruktur dan sifatnya menuntaskan yang sedang dikerjakan serta tidak dalam posisi sedang dilakukan pembebasan lahan.
"Proses mendapatkan DAK ini kami pahami setelah melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pemprov juga harus memahami proses itu," tambahnya.
Menurut wakil rakyat Kalteng Dapil II (Kabupaten Kotim dan Seruyan) itu, keberadaan DAK sangat dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di provinsi setempat.
Dia mengatakan besaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Kalteng tidak sebanding dengan luas wilayah. Untuk itu, dibutuhkan DAK yang relatif besar agar infrastruktur di seluruh provinsi ini dalam kondisi baik.
"Itu alasan kami melakukan kunjungan kerja dan berkonsultasi ke Kementerian PUPR. Ternyata DAK tidak bisa membiayai perbaikan jalan yang belum dimulai sama sekali oleh Pemerintah Daerah. DAK pun tidak bisa dipecah-pecah. Pembangunannya harus yang sampai tuntas," kata Artaban.
Mengenai proyek multiyears yang telah diprogramkan Pemprov Kalteng, Ketua Komisi D ini mengaku dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan Dinas PUPR Provinsi. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi sudah sejauh mana program multiyears.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, sejauh ini belum ada ditemukan atau mendapat informasi terkait bermasalahnya proyek multiyears.
"Dalam pertemuan itu nantinya kami ketahui sudah sejauh mana pelaksanaannya. Kami belum ada mendapatkan informasi negatif terkait pelaksanaan proyek multiyears itu," demikian Artaban.
Berita Terkait
Pemkab kembali lanjutkan sosialisasi program Jaga Desa di Kapuas Timur
Rabu, 27 Maret 2024 22:25 Wib
Pemkab Barito Timur dapat kouta 2.777 formasi CASN pada tahun 2024
Rabu, 27 Maret 2024 22:15 Wib
DPRD Murung Raya terima kunker DPRD Gunung Mas
Rabu, 27 Maret 2024 22:08 Wib
Kemenkumham Kalteng dan Pemkab Kapuas harmonisasi peraturan daerah
Rabu, 27 Maret 2024 22:01 Wib
Diperlukan langkah komprehensif menyelesaikan konflik pertanahan di Kalteng
Rabu, 27 Maret 2024 21:55 Wib
Divisi Keimigrasian lakukan Monev di Kanim Kelas I Non TPI Palangka Raya
Rabu, 27 Maret 2024 21:50 Wib
Oknum polisi penembak seorang warga Desa Bangkal didakwa pasal berlapis
Rabu, 27 Maret 2024 21:45 Wib
Pemprov Kalteng tentukan waktu pemberian THR ASN, berikut penjelasannya
Rabu, 27 Maret 2024 9:41 Wib