Mantan vokalis era 90-an edarkan sabu-sabu ditangkap polisi

id Mantan vokalis,sabu-sabu,narkoba,ditangkap,Polres barito utara

Mantan vokalis era 90-an edarkan sabu-sabu ditangkap polisi

Ahmad Zais tersangka pengedar sabu saat diruang Satresnarkoba Polres Barito Utara di Muara Teweh, Rabu. (Ist)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Personel Polres Barito Utara menangkap mantan vokalis band era tahun 90-an di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah Ahmad Zais (42), warga Jalan Pertiwi Nomor 37 RT 28 Muara Teweh diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

"Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti sebanyak tujuh paket sabu-sabu seberat 5,97 gram yang ditemukan di tempat tinggalnya," kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Tugiyo, di Muara Teweh, Rabu.

Zais yang tidak memiliki pekerjaan tetap, ditangkap polisi di rumahnya Jalan Pertiwi, Muara Teweh, Rabu, sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu polisi menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, ketika digeledah polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya tujuh paket sabu-sabu seberat 5,97 gram di kolong rumah depan rumah tersangka, uang ditemukan di dalam kamarnya satu lembar uang kertas pecahan Rp2.000 dan uang tunai Rp500 ribu.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua buah timbangan digital merek Pocket Scale dan tanpa merek (dalam keadaan rusak) warna hitam, kemudian dua bungkus plastik klip kosong dan dua buah sedotan plastik warna merah putih.

"Di rumah tersangka juga ditemukan dompet kecil warna abu-abu, handphone merek Nokia warna putih, alat isap sabu-sabu, sendok takar plastik dari sedotan warna putih, dan plastik bekas bungkus pembalut merek Laurier," katanya lagi.

Tugiyo mengatakan Zais dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto 112 (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," katanya pula.