KPU Kotim coret 6.824 pemilih karena tidak memiliki KTP elektronik

id KPU Kotim coret 6.824 pemilih karena tidak memiliki KTP elektronik,Dinas Kependudukan,Siti Fathonah Purnaningsih

KPU Kotim coret 6.824 pemilih karena tidak memiliki KTP elektronik

Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih memimpin diskusi terkait pentingnya KTP elektronik bagi pemilih dan pemilu, Kamis (2/8/2018). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mencoret sebanyak 6.824 nama warga dari daftar pemilih karena tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik.

"KTP elektronik menjadi syarat wajib. Sering kami periksa, ternyata bukan KTP setempat. Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk membantu masalah ini," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur Siti Fathonah Purnaningsih di Sampit, Kamis.

Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur menggelar diskusi tentang pentingnya KTP elektronik bagi pemilih dan pemilu. Diskusi ini dihadiri perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Komisi I DPRD, pengurus partai politik, pemerhati politik dan undangan lainnya.

Fathonah menjelaskan, awalnya jumlah pemilih di Kotawaringin Timur sebanyak 396.141 orang dengan 1.448 tempat pemungutan suara atau TPS. Jumlah ini merupakan hasil penyandingan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU pada 17 Desember 2017 yang kemudian disandingkan dengan data pemilih pada pemilu terakhir di Kotawaringin Timur pada 2015.

Data itu kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian selama satu bulan. Hasilnya, ditetapkan daftar pemilih sementara pada 17 Juni dengan jumlah 273.051 pemilih dan 1.345 TPS.

Data tersebut kemudian diumumkan untuk mendapat tanggapan masyarakat, partai politik dan panitia pengawas pemilu selama tiga minggu. Hasilnya, 22 Juli lalu dikeluarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan dengan 271.235 pemilih dan 1.318 TPS.

"Kami mencoret pemilih yang berpotensi hanya memiliki KTP nonelektronik. Tapi data tetap kami simpan karena ada informasi mereka sudah melakukan perekaman. Data itu sudah kami serahkan ke Disdukcapil untuk diperiksa apakah benar sudah melakukan perekaman sehingga bisa dimasukkan dalam daftar pemilih tetap pada 15 sampai 21 Agustus nanti," kata Fathonah.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur Hawianan mengatakan, pemerintah daerah wajib membantu agar masalah ini tidak menimbulkan kericuhan. Ini berpotensi menimbulkan protes jika tidak ada solusi.

"Yang parahnya, nanti ributnya saat di TPS sehingga menjadi masalah. Belum lagi nanti misalnya ada kendala lain di TPS, seperti surat suara habis karena surat suara cadangan juga dibatasi sesuai aturan," kata Hawianan.

Kepala Bidang Pemanfataan Data dan Informasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Timur Dedi Jauhari mengatakan, saat ini pencetakan KTP elektronik terkendala sistem jaringan di tingkat pusat.

Awalnya dijanjikan sistem kembali normal pada 1 Agustus, namun ternyata pergerakannya masih lamban. Dalam kondisi normal, proses pencetakan satu KTP elektronik membutuhkan waktu hanya sekitar tiga menit, namun saat sistem terganggu seperti sekarang, pencetakannya bisa lebih dari tiga jam.

"Sampai hari ini, dari data yang diserahkan KPU itu baru bergerak sekitar 1.500, jadi masih banyak yang belum dicetak. Ini kendalanya di pusat," kata Dedi.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo mengatakan, masalah ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai ketidakmampuan pemerintah daerah menyelesaikan KTP elektronik membuat masyarakat kehilangan hak pilih pada Pemilu 2019.