Data ganda kependudukan Kotim terbanyak di perkebunan sawit

id Data ganda kependudukan Kotim terbanyak di perkebunan sawit,KTP

Data ganda kependudukan Kotim terbanyak di perkebunan sawit

Kepala Bidang Pemanfataan Data dan Informasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Timur, Dedy Jauhari. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Penduduk Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yang data kependudukannya ganda atau terdata di lebih dari satu daerah, terbanyak berada di perkebunan kelapa sawit sehingga menyulitkan mereka mengurus hal yang berkaitan administrasi kependudukan di kabupaten ini.

"Kami bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mendata pekerja di perkebunan-perkebunan kelapa sawit. Ternyata ada sekitar 50.000 orang yang memiliki data ganda," kata Kepala Bidang Pemanfataan Data dan Informasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Timur, Dedy Jauhari di Sampit, Jumat.

Masalah ini perlu mendapat perhatian semua pihak. Disdukcapil berupaya keras membantu, namun ini membutuhkan peran pihak lain karena ada sejumlah kendala.

Informasi ini juga disampaikan Dedi saat diskusi terkait pentingnya KTP elektronik bagi pemilih dan pelaksanaan Pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur. Aturan mewajibkan pemilih memiliki KTP elektronik daerah setempat.

Warga yang data kependudukannya ganda akan merugikan diri sendiri. Mereka akan kesulitan mendapatkan hak seperti memilih, fasilitas jaminan kesehatan dan lainnya.

Disdukcapil Kotawaringin Timur tidak bisa membuatkan KTP elektronik jika penduduk tersebut masih terdata di daerah asal mereka. Solusinya adalah warga tersebut mengurus pencabutan berkas, kemudian memutasi administrasi kependudukannya ke Kotawaringin Timur.

Fakta yang terjadi, banyak warga yang mengaku kesulitan saat berusaha mencabut berkas kependudukan di daerah asal. Beberapa daerah sulit diajak bekerjasama sehingga Disdukcapil juga kesulitan membantu.

"Bahkan ada daerah yang mencantumkan masa berlaku surat pindah itu, misalnya tiga hari, padahal itu melanggar hak asasi. Orang perlu waktu lagi untuk pulang, apalagi berurusan di sana tidak bisa langsung jadi karena kendala birokrasi maupun personal petugasnya," kata Dedy.

Dia mengakui pihaknya juga memiliki kekurangan, namun terus berupaya dibenahi. Kemudahan juga terus diupayakan agar masyarakat makin mudah mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan.

Untuk mengoptimalkan perekaman data, pihaknya sudah menyurati seluruh kepala desa agar mendata warga yang belum memiliki administrasi kependudukan.

Namun diakui Dedy, hasilnya belum sesuai harapan karena masih sedikit kepala desa yang aktif membantu.

Pihaknya juga terus mendorong perekaman data kependudukan di kawasan kota yaitu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang.

Diantaranya dengan menyurati SMA/ sederajat dan kampus untuk segera mengumpulkan kartu keluarga (KK) pelajar yang sudah berusia 17 tahun.

Dedy mengakui, kendala masalah pelayanan tidak melulu terkait minimnya dana. Dia mencontohkan, hasil studi banding mereka ke Mataram beberapa waktu lalu, pelayanan kependudukan di daerah itu bagus meski anggaran sedikit.

Belum lama ini pihaknya juga pernah membantu mengurus administrasi kependudukan warga yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Meski harus melakukan sejumlah prosedur karena tidak mungkin terpidana tersebut meninggalkan lembaga pemasyarakatan saat pengurusan administrasi kependudukan, namun ternyata masih ada solusi yang ditemukan.

Dijelaskan Dedy, ada 22 jenis data kependudukan yang diterbitkan Disdukcapil Kotawaringin Timur. Dalam setiap kartu tanda penduduk, memuat 32 jenis elemen data seperti nama, tempat tanggal lahir dan lainnya.

Selama ini, banyak penduduk yang akan didata administrasi kependudukannya mendapat kendala seperti tidak memiliki buku nikah, ijazah, terdaftar ganda karena terdaftar di daerah lain, serta kendala lainnya.

Disdukcapil berusaha seoptimal mungkin membantu masyarakat.