RPTC Barigas layani kota/kabupaten pemulihan korban KDRT dan pelecehan seksual

id RPTC Barigas Kalteng,Sekretaris Dinas Sosial Kalteng, Budi Santoso

RPTC Barigas layani kota/kabupaten pemulihan korban KDRT dan pelecehan seksual

Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah Budi Santoso, Kamis (2/8/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Barigas tercatat dari Januari - Juli 2018 baru menangani 16 kasus pelecehan seksual, baik yang dilakukan terhadap anak di bawah umur serta orang dewasa.

"RPTC ini adalah tempat di mana para korban pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), korban perdagangan anak, orang terlantar dan korban tindak kekerasan bisa di berikan pelayanan pemulihan atas trauma yang dialami para korbannya," kata Sekretaris Dinas Sosial Kalteng, Budi Santoso di Palangka Raya, Kamis. 

Budi mengatakan, selain kasus korban pelecehan seksual yang ditangani 2018, juga ada tiga kasus KDRT, orang terlantar enam orang dan selanjutnya korban tindak kekerasan sebanyak empat orang. 

RPTC Barigas tersebut berpusat di Kota Palangka Raya. Di mana tempat pemulihan trauma bagi para korban kekerasan dalam berbagai hal tersebut, memberikan layanan gratis bagi para korban yang mengalami kekerasan. 

Paling tidak, pihak Psikolog yang bertugas di RPTC memberikan pemulihan kepada masyarakat yang menjadi korban dalam kontek hal itu. 

"Ini tidak hanya masyarakat Kota Palangka Raya saja yang bisa menikmati pelayanan yang di sediakan RPTC Barigas. Melainkan seluruh kabupaten dan kota di Kalteng bisa merasakan pelayanan tersebut," ucapnya. 

Dia menambahkan, mengenai kasus KDRT yang sering ditangani pihak RPTC Barigas yaitu memediasi pasangan suami istri tersebut yang terlibat cekcok agar tidak melaporkan peristiwa yang mereka alami ke kantor polisi. 

"Selain memediasi pasutri yang terlibat KDRT, kami juga memberikan pemulihan kepada anak-anak yang trauma dengan sebuah kasus, salah satunya pelecehan seksual, perdagangan anak serta lain sebagainya," ucapnya. 

Selain pemulihan bagi korban kekerasan, pihaknya juga memberikan terapi kepada mereka minimal tiga hari dan maksimal tujuh hari, demikian Budi.