Manfaatkan program sertifikat tanah gratis melalui PTSL, kata Legislator Gumas

id dprd gumas,elvi esie,PTSL

Manfaatkan program sertifikat tanah gratis melalui PTSL, kata Legislator Gumas

Anggota DPRD Gunung Mas, Elvi Esie. (Istimewa)

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) - Legislator Kabupaten Gunung Mas (Gumas) meminta masyarakat untuk memanfaatkan program sertifikat tanah gratis alias Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dulu dikenal dengan program nasional (Prona).

"Mestinya PTSL dimanfaatkan oleh masyarakat. Apalagi, sifatnya gratis dan hanya membayar pajak ke daerah dan bila belum ada biaya, bisa berutang dulu," ucap anggota DPRD Gumas Elvi Esie kepada Antara Kalteng, Kamis (2/8/18).

Politisi perempuan PDI Perjuangan Gumas ini, mengatakan, program pemerintahan Presiden Joko Widodo tersebutsangat bermanfaat bagi masyarakat menengah ke bawah khususnya. Program itu bentuk perhatian dari Pemerintah pusat untuk masyarakat Indonesia, tak terkecuali, di Kabupaten Gunung Mas.

Legislator dari dapil III melingkupi Kecamatan Tewah, Damang Batu, Kahayan Hulu Utara, dan Kecamatan Miri Manasa ini, menyarankan kepada masyarakat yang nantinya dalam pengurusan sertifikat gratis itu merasa banyak dirugikan dalam materi oleh oknum terstentu, untuk tidak takut melapor.

"Bisa disampaikan laporan itu kepada kami sebagai wakil rakyat, dan juga kepada pihak berwenang lainnya," tandasnya.

Sementara itu Kasie Hubungan Hukum Kantor Agraria dan Tata Rauang (ATR)/Badan Pertanahan Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Teddy Febrianto mengatakan, proses pengurusan dan pembuatan sertifikat tanah itu bersifat gratis, karena ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai dari biaya pengukuran, pendaftaran SK maupun sampai saat nantinya penyerahan sertifikat.

"Warga hanya wajib membayar pajak kepada pemerintah daerah. Namun berdasarkan SKB tiga menteri maka bisa pajak terutang. Artinya, jika saat pemohon tidak mempunyai biaya untuk membayar pajak maka bisa terutang," katanya.