Sidang tuntutan Sekda Kota Palangka Raya ditunda, ini alasannya!

id Sidang tuntutan Sekda Kota,Rojikinnor,Sidang tuntutan Sekda Kota Palangka Raya ditunda

Sidang tuntutan Sekda Kota Palangka Raya ditunda, ini alasannya!

Rojikinnor (kemeja hitam) saat mengikuti persidangan yang beragendakan pembacaan tuntutan, Kamis (2/8/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Sidang tuntutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dipimpin Hakim Ketua Alfon dan  didampingi dua anggotanya Agus Windana Anwar Sakti Siregar serta menghadirkan terdakwa Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah  Rojikinnor yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor kota setempat, ditunda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami belum siap menyampaikan tuntutan untuk saudara Rojikinnor, karena masih dalam penyelesaian pemberkasan tuntutan yang bersangkutan," kata Jaksa Penuntut Umum  Agus Erwan, Kamis. 
  
Agus Erwan mengatakan, alasan penundaan pembacaan tuntutan hukuman untuk Rojikinnor tersebut, karena ada beberapa hal yang harus di lengkapi.  Sebab dalam perkara yang melibatkan orang nomor tiga di pemkot setempat, adanya 30 orang yang menjadi saksi dalam perkara itu. 

"Maka dari itu kami butuh waktu untuk menyusun serta mentelaah agar beberapa tuntutan hukuman yang pantas untuk terdakwa, sesuai dengan dakwaan  yang disangkakan terhadap yang bersangkutan," katanya. 

Agus Erwan saat di dampingi tim JPU lainnya, meyakinkan tuntutan yang akan dibacakan nanti vonisnya tidak akan jauh apa yang sudah mereka  buat sesuai dengan perkara yang dilakukan mantan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota itu.   

"Insya Allah tuntutan dan vonis tidak akan jauh hasilnya, hanya saja saya tidak bisa memastikan, karena yang akan memutuskan adalah majelis  hakim Tipikor," ucapnya.  

Sementara itu, Kuasa Hukum Rojikinnor, Saipul Bahri menegaskan, bahwa pihaknya berharap JPU tidak lagi melakukan penundaan dalam pembacaan tuntutan kliennya. 

Saipul dan rekan-rekannya juga akan mempelajari hasil tuntutan yang nantinya akan dibacakan pada hari Selasa (7/8/18) nanti. 

Apabila ada hal yang menurut pihaknya tidak wajar, maka pihaknya akan melakukan hal sesuatu, agar hal tersebut bisa diluruskan. 

"Setelah tuntutan dibacakan oleh JPU, tentunya kami akan segera mempelajari, apakah sudah sesuai atau tidak. Yang jelas pembacaan tuntutan jangan sampai dilakukan penundaan kembali, agar perkara ini cepat rampung," tandasnya.