APBD Kotim 2019 dibahas Oktober

id DPRD Kotim,Handoyo,APBD Kotim 2019 dibahas Oktober

APBD Kotim 2019 dibahas Oktober

Ketua Komisi I DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo. (Istimewa)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Kalteng Handoyo J Wibowo mengatakan pembahasan APBD 2019 akan dilakukan pada Oktober 2018 mendatang.

"Sudah masuk dalam jadwal, kita berharap pembahasan bisa berjalan lancar, sehingga dapat selesai tepat waktu," katanya di Sampit, Sabtu.

Handoyo mengatakan, sebelum pembahasan APBD murni 2019, eksekutif dan legislatif harus menyelesaikan pembahasan APBD Perubahan Kotawaringin Timur 2018.

"Untuk pembahasan APBD Perubahan 2018 ditarget harus selesai pada September 2018. Dan jika tidak selesai maka eksekutif dan legislatif akan kena sanksi," terangnya.

Handoyo optimis eksekutif dan legislatif dapat menyelesaikan tugasnya tepat waktu, sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Untuk rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2019 sudah selesai dibahas, bahkan telah ditetapkan dan disepakati untuk dibahas bersama," jelasnya.

Dalam KUA-PPAS tersebut perkiraan sementara, pendapatan tahun 2019 berkisar antara Rp1,3 triliun sampai Rp1,4 triliun. Namun secara riil, asumsi pendapatan itu di luar perkiraan dana alokasi khusus, dana insentif daerah dan kenaikan dana alokasi umum, serta perkiraan alokasi dana desa yang bersumber dari APBN.

Kemudian untuk pendapatan sebesar Rp1.441.121.233.375. Terdiri dari pendapatan asli daerah Rp223.407.566.075, dana perimbangan Rp913.940.495.000 dan lain-lain pendapatan yang sah Rp303.773.172.300.

Sedangkan untuk belanja sebesar Rp1.504.333.307.000. Terdiri dari belanja tidak langsung Rp771.864.840.000 dan belanja langsung Rp732.468.467.000. Defisit diperkirakan sebesar Rp63.212.073.625 atau 4,39 persen.

Sementara itu, perkiraan penerimaan pembiayaan Rp76.582.073.625, perkiraan pengeluaran pembiayaan Rp13.370.000.000 dan pembiayaan netto Rp63.212.073.625.

Handoyo menambahkan, penyusunan rancangan KUA dan PPAS 2019, selain berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), juga harus memperhatikan RKPD provinsi dan RKP pusat.

"RKPD 2019 merupakan penjabaran tahun ketiga pelaksanaan peraturan daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2016 sampai 2021 yang memuat sasaran, arah kebijakan dan strategi pembangunan," ungkapnya.

Penyusunan RKPD juga menjadi upaya menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel.

"Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan," tegasnya.

Penyusunan RKPD 2019 dengan hanya memastikan program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dan bukan sekadar karena tugas fungsi satuan kerja organisasi perangkat daerah.

"Hal itu mengisyaratkan pencapaian prioritas pembangunan daerah memerlukan koordinasi seluruh pemangku kepentingan melalui pengintegrasian prioritas pembangunan nasional dan daerah," tambah Handoyo.

RKPD tahun 2019 juga menjadi pedoman bagi satuan organisasi perangkat daerah dan pemerintah daerah dalam menyusun rencana kerja dan KUA PPAS tahun 2019.

Selanjutnya, itu juga menjadi pedoman dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2019.