Pemkab Kotim perbaiki akurasi sistem presensi pegawai

id Pemkab Kotim perbaiki akurasi sistem presensi pegawai,Halikinnor,Aparatur Sipil Negara

Pemkab Kotim perbaiki akurasi sistem presensi pegawai

Aparatur sipil negara Pemkab Kotim saat halal bihalal Hari Raya Idul Fitri di halaman kantor bupati, beberapa waktu lalu. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Halikinnor, menyatakan perlunya perbaikan akurasi sistem presensi atau tanda bukti kehadiran menggunakan "finger print" pemindai sidik jari pegawai di daerah tersebut.

"Saya menerima keluhan, ada pegawai yang tidak mengabsen tiga kali, tapi dalam laporannya banyak. Kalau keluhan ini benar, mungkin sistem atau peralatannya perlu diperiksa lagi," kata Halikinnor di Sampit, Sabtu.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mulai memberlakukan presensi menggunakan pemindai sidik jari sejak 1 April 2018. Penggunaan teknologi ini dinilai akan membawa dampak positif bagi kinerja pemerintah daerah.

Presensi menggunakan sidik jari kecil kemungkinan direkayasa, dibanding saat masih menggunakan presensi manual yakni membubuhkan tanda tangan.

Dengan sistem ini, pemerintah daerah akan lebih mudah mengawasi kedisiplinan aparatur negeri sipil negara, khususnya melalui tingkat kehadiran selama jam kerja.

Pegawai yang tidak mau mengikuti aturan dan tidak mau mengisi presensi menggunakan pemindai sidik jari, akan terlihat dari rekapitulasi presensi secara rutin. Data tersebut menjadi dasar bagi pimpinan satuan organisasi perangkat daerah untuk mengambil tindakan terhadap pegawai yang malas.

Sesuai aturan, pegawai harus bekerja minimal 37,5 jam dalam satu minggu. Jika kurang dari jumlah tersebut, maka konsekuensinya adalah tambahan penghasilan pegawai atau TPP pegawai tersebut akan dipotong, seperti yang diatur dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 16 tahun 2018.

Pemberlakuan presensi menggunakan pemindai sidik jari itu sempat menuai protes, khususnya dari kalangan guru. Namun pemerintah daerah tetap menjalankan kebijakan tersebut dengan memberi penjelasan secara rinci.

Terkait adanya keluhan masalah teknis presensi menggunakan pemindai sidik jari kali ini, Halikinnor meminta agar segera ditindaklanjuti. Dia berharap masalah teknis ini diselesaikan agar tidak terus dikeluhkan aparatur sipil negara.

"Saya minta Badan Kepegawaian Daerah bersama Dinas Komunikasi dan Informatika segera berkoordinasi untuk menyelesaikan ini. Kalau memang perlu menambah server, segera tambah. Jangan sampai masalah ini merugikan pegawai kita," kata Halikinnor.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kotawaringin Timur, Multazam mengatakan, kapasitas jaringan yang tersedia masih mencukupi. Masalah ini bisa diatasi dengan menambah server di Badan Kepegawaian Daerah.

"Untuk penanganan cepat yang bisa dilakukan, bisa saja aplikasinya dititipkan dulu di tempat kami. Ini bisa segera diselesaikan," kata Multazam.

Sementara itu, pemerintah daerah mengklaim pemberlakukan presensi menggunakan pemindai sidik jari sudah menunjukkan dampak positif.

Selain tingkat disiplin pegawai menjadi terpantau dan terukur, juga terjadi penghematan anggaran dari tambahan penghasilan pegawai atau TPP bagi pegawai yang tidak mengisi presensi sesuai aturan.