Tak kunjung dibahas, LKP 2017 Kalteng langsung dievaluasi Kemendagri

id kalimantan tengah,lpj kalteng 2017,gubernur kalteng sugianto sabran,gubernur kalteng 2018

Tak kunjung dibahas, LKP 2017 Kalteng langsung dievaluasi Kemendagri

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran (kiri) dan Ketua DPRD Kalteng Renhard Atu Narang (Foto istimewa)

Selain mendengar bersama hasil evaluasi tersebut, Pemprov dan DPRD Kalteng bisa sekaligus konsultasi mengenai raperda tata tertib yang saat ini tengah dibahas. Jadi, dua item itu nantinya bisa diselesaikan secara bersamaan
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepala Badan Keuangan Daerah Kalimantan Tengah, Nuryakin, membenarkan bahwa Pemerintah Provinsi telah menyerahkan naskah Laporan Pertanggajawaban (LPJ) pelaksanaan keuangan tahun 2017 kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi langsung.

Seharusnya LPJ itu dibahas bersama DPRD Kalteng namun karena tidak ada kejelasan kapan dilakuan pembahasan maka diserahkan langsung ke Kemendagri untuk dievaluasi, kata Nuryakin di Palangka Raya, Senin.

"Sejak akhir Mei kemarin, kami sudah menyerahkan naskah LPJ agar dibahas, tapi belum ada tanggapan. Pertengahan Juli kembali diserahkan, tidak juga ada tanggapan. Jadi kami langusung menyerahkan ke Kemendagri," beber dia.

Berdasarkan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, apabila dalam satu bulan sejak naskah LPJ diserahkan ke legislatif atau DPRD, namun tidak ditindaklanjuti dengan melakukan pembahasan, maka evaluasi langsung diserahkan ke Kemendagri.

Nuryakin mengatakan, informasinya pada tanggal 10 Agustus 2018 Kemendagri akan memberi jawaban terkait hasil evaluasi LPJ Kalteng. Pemprov bersama DPRD Kalteng dapat pun dapat bersama-sama hadir ke Kemendagri untuk mengetahui langsung hasil evaluasi LPJ tersebut.

"Selain mendengar bersama hasil evaluasi tersebut, Pemprov dan DPRD Kalteng bisa sekaligus konsultasi mengenai raperda tata tertib yang saat ini tengah dibahas. Jadi, dua item itu nantinya bisa diselesaikan secara bersamaan," ucapnya.

Meski begitu, dia menyebut bahwa untuk LPJ 2017, karena tidak dibahas bersama dengan DPRD, maka yang keluar adalah peraturan Gubernur. Namun pada intinya, Pemprov Kalteng mengharapkan agar hasil evaluasi Kemendagri dipadukan dengan penyusunan tata tertib.

"Itu sangat diperlukan agar proses penyusunan APBD-P 2018, dan APBD 2019 tidak mengalami kendala. Bagaimanapun APBD-P 2018 dan APBD 2019 perlu cepat ditetapkan agar pembangunan di Kalteng terus berjalan," demikian Nuryakin.