Dua kali sidang tuntutan ditunda, kuasa hukum Rojikinnor kecewa

id sidang rojikinnor,sekda kota palangka raya korupsi,rojikinnor,kuasa hukum Rojikinnor kecewa,sidang korupsi,pengadilan tipikor

Dua kali sidang tuntutan ditunda, kuasa hukum Rojikinnor kecewa

Ilustrasi. (Istimewa)

Dengan adanya penundaan ini, banyak waktu yang sudah terbuang dan menguras tenaga kami. Sebenarnya kalau hasil tuntutan selesai, kami dari tim kuasa hukum Rojikinnor bisa mempelajari tuntutan JPU
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Sidang lanjutan pembacaan tuntutan dugaan tindak pidana korupsi Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Rojikinnor di Pengadilan Negeri Tipikor setempat kembali ditunda, dengan alasan tim JPU belum siap membacakan tuntutan tersebut.

Sidang yang diketuai Alfon dan dua anggotanya Rajali dan Anwar Sakti Siregar akan dilanjutkan pada hari Kamis (9/8/18) pada pukul 16.30 WIB. 

"Kami tim Jaksa belum siap membacakan tuntutan terhadap terdakwa Rojikinnor. Karena masih menunggu arahan pimpinan, maka dari itu kami minta ditunda dan dilanjutkan pada hari yang sudah di sepakati oleh hakim dan tim jaksa," kata JPU Kejati Kalteng Agus Widodo, Selasa. 

Agus Widodo menegaskan, pada sidang selanjutnya nanti pihaknya yakin, bahwasanya pembacaan tuntutan saudara Rojikinnor sesuai dengan agenda dan tidak ada penundaan lagi seperti sekarang ini. 

"Secara lahir batin kami siap membacakan tuntutan dalam perkara tersebut pada hari dan waktu yang sudah ditentukan majelis hakim, " tandasnya. 

Baca juga: Sidang tuntutan Sekda Kota Palangka Raya ditunda, ini alasannya!

Baca juga: Inspektur Palangka Raya tidak tahu Sekda korupsi


Dilain pihak, Kuasa Hukum Rojikinnor, H Saipul Bahri dengan adanya penundaan pembacaan tuntutan kliennya itu, pihaknya mengaku sangat kecewa dengan apa yang sudah diucapkan JPU. 

Harusnya jalannya sidang hari ini sesuai kesepakatan pada sidang sebelumnya. 

"Dengan adanya penundaan ini, banyak waktu yang sudah terbuang dan menguras tenaga kami. Sebenarnya kalau hasil tuntutan selesai, kami dari tim kuasa hukum Rojikinnor bisa mempelajari tuntutan JPU," demikian Saipul.

Baca juga: Hakim tolak permohonan praperadilan Sekda Kota

Baca juga: Kuasa Hukum sesalkan Kejaksaan Tinggi belum siap proses perkara Sekda