Laporkan bila ada oknum tangkap ikan secara ilegal di Barsel

id DPRD Barsel,anggota DPRD Barsel Ahmadi ,Laporkan bila ada oknum tangkap ikan secara ilegal di Barsel

Laporkan bila ada oknum tangkap ikan secara ilegal di Barsel

Alat tangkap ikan jenis trawl atau pukat harimau yang dilarang digunakan oleh nelayan karena mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan ikan. (ANTARA/M.Ali Khumaini)

Buntok (Antaranews Kalteng) - DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, mengimbau masyarakat di wilayah setempat agar jangan menangkap ikan disungai dengan cara ilegal.

"Karena, penangkapan ikan dengan cara ilegal sangat berbahaya bagi oknum pelaku maupun masyarakat di sekitarnya," kata anggota DPRD Barsel, Ahmadi, di Buntok, Selasa.

Ia mengatakan, penangkapan secara ilegal dengan menggunakan alat setrum listrik/acu dan racun ikan jenis putas serta lainnya itu sangat berbahaya, dan bisa mencemari air sungai.

"Penangkapan dengan racun ikan bisa menyebabkan tidak adanya keberlangsungan hidup regenerasi ikan di wilayah sungai, danau, dan rawa," kata Ahmadi.

Selain mengalami kepunahan, lanjut dia, penangkapan dengan cara dimaksud tersebut berpotensi menimbulkan kematian pada keramba ikan milik nelayan di sungai.

"Dengan demikian, para nelayan akan mengalami kerugian secara materi maupun in materi akibat penangkapan ikan secara ilegal tersebut," ujarnya.

Oleh karena itu, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Barsel itu meminta kepada masyarakat di wilayah setempat agar jangan menangkap ikan secara ilegal.

"Apabila masyarakat menemukan ada oknum yang menangkap ikan dengan cara ilegal, supaya dilaporkan kepada pihak berwajib," tandas Ahmadi.