Buntok (Antaranews Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Barito Selatan, Kalimantan Tengah menyatakan hasil verifikasi berkas perbaikan bakal calon anggota legislatif akan diserahkan kepada masing-masing partai politik (Parpol) pada 10 Agustus 2018 mendatang.
"Hasil verifikasi daftar calon, dan syarat administrasi bakal calon yang sudah kita verifikasi akan diserahkan kepada masing-masing partai politik pada tanggal tersebut," kata Komisioner KPU Barito Selatan, Bahruddin di Buntok, Selasa.
Menurut dia, pada 10 Agustus 2018 nanti, akan diketahui siapa saja bakal calon anggota legislatif yang diusulkan partai politik yang memang ?memenuhi syarat, atau yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Disamping menyerahkan hasil verifikasi lanjut dia, pihaknya juga akan meminta kepada masing-masing partai politik untuk memberikan persetujuan terkait dengan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS).
"Karena sesuai dengan tahapan, DCS akan diumumkan pada 12-14 Agustus 2018 mendatang," ucap Bahruddin.
Ia mengatakan, diumumkannya DCS itu untuk meminta tanggapan, dan masukan dari masyarakat mengenai nama-nama calon anggota legislatif yang masuk dalam daftar tersebut.
Selain itu ia juga menyampaikan untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada Rabu, 17 April 2019 mendatang.
"Pada pemilu tersebut masyarakat akan memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota, anggota DPRD Provinsi, anggota Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), dan memilih Presiden, dan Wakil Presiden," jelasnya.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang ingin mengetahui namanya masuk sebagai pemilih bisa mengecek pada masing-masing panitia pemungutan suara (PPS) kantor Kelurahan/desa, kantor kecamatan, dan pada Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).
"Masyarakat bisa juga mengecek namanya melalui handphone android dengan mengunjungi sidalih3.kpu.go.id," ucapnya.
Karena lanjut dia, pihaknya sudah mengumumkan nama-nama masyarakat yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Kalau namanya memang belum terdaftar, supaya mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) atau bisa langsung ke kantor KPU Barito Selatan.
Ia mengatakan, untuk bisa terdaftar sebagai pemilih ada syarat yakni dengan memastikan sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-EL).
"Kalau tidak memiliki KTP elektronik, agar diupayakan bisa mendapat surat keterangan dari Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Barito Selatan," demikian kata Bahruddin.
Berita Terkait
Penjabat Bupati Barsel dan istri diberi gelar kehormatan
Selasa, 19 Maret 2024 13:53 Wib
Pembahasan RPJPD Barsel 2025-2045 pertimbangkan aspirasi masyarakat
Selasa, 19 Maret 2024 13:49 Wib
Penjabat Bupati Barsel sidak pastikan kinerja ASN optimal saat Ramadhan
Selasa, 19 Maret 2024 12:03 Wib
Pj Bupati: Rakornas beri peluang Barito Selatan sebagai penyangga IKN
Selasa, 19 Maret 2024 7:34 Wib
Himpun aspirasi masyarakat, Deddy Winarwan kunjungi semua desa di Barito Selatan
Selasa, 19 Maret 2024 7:19 Wib
Pj Bupati Barsel pantau ketersediaan dan harga bahan pokok jelang Ramadhan
Kamis, 14 Maret 2024 23:52 Wib
Sebanyak 98 PPL Barsel ikuti pelatihan peningkatan kapasitas komunikasi dan revitalisasi
Kamis, 14 Maret 2024 23:37 Wib
Bulog Buntok pastikan stok beras aman jelang Ramadhan
Kamis, 14 Maret 2024 23:29 Wib