Diduga tersinggung diejek, teman sendiri dibacok

id Diduga tersinggung diejek, teman sendiri dibacok,diejek,tersinggung,polsek pahandut

Diduga tersinggung diejek, teman sendiri dibacok

Aparat keamanan Polsek Pahandut Palangka Raya melihat kondisi Rahman (30) korban pembacokan yang terjadi di Jalan Riau Gang Rindang Banua I, Rabu (8/8/18). (Ist)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Tidak terima diejek oleh rekannya sendiri, Ali (35) warga Jalan Riau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah nekat membacok Rahman (30) warga Jalan Rindang Banua.

Akibat pembacokan tersebut, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut mengalami luka bacok di bagian lengan, pinggul dan jempol kaki sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam  milik Ali.   

"Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Riau Gang Rindang Banua I. Untuk penyebab pembacokan tersebut masih kami cari tahu," kata Kapolsek Pahandut AKP Roni Wijaya melalui Kanit Reskrim Ipda Rahis Fadhillah di Palangka Raya, Rabu. 

Rahis menjelaskan, sebelum pembacokan terjadi Ali dan Rahman yang saling kenal itu terlibat saling ejek. Siang itu juga karena saling ejek dengan kata-kata yang tidak wajar, keduanya pun terlibat perkelahian. 

Keduanya pun terlibat saling pukul, bahkan tidak ada salah satu warga setempat yang berani melerai. Alhasil usai perseteruan keduanya, Ali yang tidak terima dengan perlakuan Rahman pulang ke rumah mengambil sebilah parang dari dalam dapur rumahnya.

Ketika itu Ali kembali ke lokasi pertama dia berkelahi dan bertemu langsung serta menghujamkan parang yang dibawanya itu kearah tubuh Rahman. 

Rahman yang terkejut sontak langsung mengayunkan tangan sebelah kirinya untuk menangkis hujaman senjata tajam dari Ali yang saat itu kehilangan kontrol dirinya. 

"Setelah mendapat beberapa kali hujaman senjata tajam dari Ali, Rahman pun tersungkur tak berdaya dan langsung dilarikan warga setempat ke RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya untuk diberikan pertolongan secara medis," kata Rahis. 

Usai kejadian tersebut, Ali beserta senjata tajam yang digunakan dirinya untuk membacok langsung diamankan ke Mapolsek Pahandut, guna dimintai keterangan mengenai kejadian itu. 

"Korban kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat. Sedangkan Ali kini terancam dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun penjara," tandasnya.