Tak ada bacaleg Provinsi Kalteng mantan narapidana

id kalimantan tengah,bacaleg kalteng 2019,kpu kalteng,caleg kalteng

Tak ada bacaleg Provinsi Kalteng mantan narapidana

Komisioner KPU Kalteng, Sastriadi. (Ist)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sastriadi menyatakan tidak ada satu pun mantan narapidana kasus korupsi maupun pidana lain di antara 562 bakal calon anggota legislatif yang mendaftar.

Pada tanggal 12 Agustus 2018 akan dipublikasikan seluruh daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Kalteng agar diketahui dan ditanggapi oleh masyarakat, kata Sastriadi di Palangka Raya, Rabu.

Rencananya pada hari Kamis (9/8), KPU setempat akan meminta paraf dari partai politik mengenai DCS tersebut. Setelah itu, baru diumumkan, selanjutnya minta tanggapan masyarakat.

Apabila dalam pengumuman DCS tersebut ada tanggapan dan informasi dari masyarakat mengenai satu atau beberapa, ternyata tidak memenuhi syarat, KPU Provinsi Kalteng berhak untuk mencoretnya.

Terhadap nama dalam DCS ternyata ada yang tidak memenuhi syarat, tetap dapat dilakukan pergantian. Namun, lanjut Satriadi, pergantian tidak dapat dilakukan jika nama dalam DCS mengundurkan diri.

"Kecuali pengunduran diri tersebut oleh perempuan dan memengaruhi jumlah kuota yang telah ditetapkan. Itu baru bisa dilakukan pergantian," katanya.

Jumlah kursi untuk DPRD Provinsi Kalteng sebanyak 45, terbagi dalam lima daerah pemilihan. Tiap dapil terdiri atas 9 kursi.

Adapun dapil satu meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Katingan, dapil dua meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan.

Dapil tiga meliputi Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara, dapil empat meliputi Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, dan Murung Raya, dapil lima meliputi Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas.