Pj Bupati Lamandau ingatkan penyusunan APBD 2019 harus mengacu Permendagri 38/2018

id kabupaten lamandau,apbd 2019 lamandau ,pj bupati lamandau 2018

Pj Bupati Lamandau ingatkan penyusunan APBD 2019 harus mengacu Permendagri 38/2018

Pj Bupati Lamandau, Katma F Dirun. (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq). 

Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019, yang berkaitan dengan alokasi belanja diwajibkan harus mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019 yang memang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.

"Jumlah alokasi untuk fungsi pendidikan minimal 20 persen dari belanja daerah sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Pj Bupati Lamandau, Katma F Dirun, di Nanga Bulik, Jum'at. 

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala BKD Provinsi Kalteng ini menyebut, jumlah alokasi anggaran untuk fungsi kesehatan minimal 10 persen dari total belanja APBD diluar gaji, jumlah minimal Dana Alokasi Umum (DAU) 25 persen untuk pembangunan infrastruktur. 

"Dana Insentif Daerah (DID) 100 persen peruntukannya digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Jumlah alokasi anggaran untuk belanja bagi hasil pajak daerah kepada desa minimal 10 persen dari total pajak daerah dan retribusi daerah," jelasnya. 

Kemudian jumlah alokasi anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pemerintah desa minimal 10 persen dari dana perimbangan yang diterima setelah dikurangi dengan DAK yang diterima oleh Kabupaten Lamandau dalam APBD tahun anggaran 2019.

Alokasi anggaran pendidikan dan pelatihan bagi para ASN minimal 0,34 persen dari total belanja daerah bagi pemerintah provinsi, dan minimal 0,16 persen dari total belanja daerah bagi pemerintah daerah setempat.

Dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2019 agar mempedomi keputusan bupati tentang analisis standar belanja. Jadwal dan tahapan proses penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD tahun anggaran 2019, secara subtansial APBD tetap diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat juga harus diperhatikan.
"Secara khusus kepada TPAD Kabupaten Lamandau untuk mendorong mempercepat penetapan APBD dengan memperhatikan jadwal dan tahapan proses yang ada. Tentunya entunya percepatan proses ini mendapat dukungan penuh oleh badan anggaran DPRD Kabupaten Lamandau," demikian Katma.