Ini enam bacaleg Barsel yang tak penuhi syarat

id enam bacaleg Barsel yang tak penuhi syarat,KPU Barsel,ketua KPU Barito Selatan Bahruddin

Ini enam bacaleg Barsel yang tak penuhi syarat

Ketua KPU Barito Selatan, Bahruddin saat penyerahan berkas hasil verifikasi perbaikan kepada perwakilan partai politik (Parpol), di Buntok, Jumat (10/8/18). (Foto Antakalteng/Bayu Ilmiawan).

Buntok (Antaranews Kalteng) -Sebanyak enam bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) di Barito Selatan, Kalimantan Tengah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat.

"Enam bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut yakni tiga orang dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)," kata ketua KPU Barito Selatan, Bahruddin usai acara penyerahan hasil varifikasi berkas perbaikan bakal calon kepada partai politik, di Buntok, Jumat.

Sedangkan tiga orang lainnya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut yakni 1 orang bacaleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), satu orang dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), serta satu orang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ia menjelaskan, tiga orang bacaleg dari Partai Hanura yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu karena satu orang di antaranya mantan narapidana kasus korupsi, dan dua orang lainnya lantaran tidak melengkapi persyaratan bakal calon pada masa perbaikan sehingga partai Hanura tidak memiliki caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) Barito Selatan 1.

"Sementara tiga bacaleg lainnya dari PSI, PKPI, dan PKS yang dinyatakan tidak memenuhi syarat itu lantaran tidak melengkapi persyaratan bakal calon pada masa perbaikan," tambah Bahruddin.

Dengan demikian, maka jumlah bakal calon yang memenuhi syarat yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebanyak 289 orang yang terdiri dari 176 orang laki-laki, dan 113 orang perempuan.

"Selanjutnya nama bacaleg yang masuk dalam DCS tersebut akan diumumkan pada 12-14 Agustus 2018 untuk meminta tanggapan, dan masukan dari masyarakat," tambah dia.

Ia menyampaikan, pada masa pengumuman DCS itu, masyarakat bisa memberikan tanggapan, dan masukan selamanya 10 hari terhitung sejak diumumkan dari 12 hingga 21 Agustus 2018.

"Apabila ada tanggapan, dan masukan terkait dengan persyaratan bakal calon tersebut, maka selanjutnya kita akan klarifikasi dengan partai politik yang bersangkutan untuk menjawabnya," ujarnya.

Setelah menerima jawaban dari partai politik, baru pihaknya menentukan apakah calon yang bersangkutan memang sudah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.