Pemkab Barut dan Dinsos Kalteng bekerja sama tutup lokalisasi

id lokalisasi,prostitusi,pemkab barut,dinsos kalteng

Pemkab Barut dan Dinsos Kalteng bekerja sama tutup lokalisasi

Dinas Sosial Provinsi Kalteng bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar sosialisasi penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) tuna sosial, di aula Setda lantai I di Muara Teweh, Selasa. (Foto Antara Kalteng/ Kasriadi)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, melaksanakan sosialisasi penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), yakni rencana penutupan lokalisasi prostistusi di Muara Teweh.

"Prostitus dan perbuatan asusila merupakan suatu perbuatan tercela yang bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, hukum dan kesusilaan serta berdampak negatif terhadap kesehatan, sendi-sendi kehidupan keluarga, masyarakat berbangsa dan bernegara, juga merendahkan harkat dan martabat manusia," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Setda Barito Utara (Barut), Hendro Nakalelo membacakan sambutan tertulis Bupati setempat Nadalsyah pada pembukaan sosialisasid di Muara Teweh, Selasa.

Menurut dia, selain itu keberadaan lokalisasi prostitusi di masyarakat dinilai telah mengganggu perkembangan, khususnya bagi generasi muda. Prostitusi memang sulit dihapus, kecuali mengurangi, menekan dan membatasi pertumbuhan dan penyebarannya.

Oleh karena, itu menjadi penting bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Barito Utara untuk melakukan upaya penutupan lokalisasi prostitusi untuk mendukung dan menindaklanjuti program pemerintah pusat yaitu Indonesia bebas lokalisasi prostitusi pada tahun 2019.

"Dalam rangka mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur sesuai dengan norma agama, adat istiadat, kesusilaan, kesopanan? dan hukum serta menjaga harkat dan martabat manusia dan juga menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Barito Utara sangat perlu adanya upaya penanggulangan prostitusi salah satunya dengan melakukan penutupan lokalisasi prostitusi," katanya.

Dia mengatakan, penanggulangan adalah suatu proses, cara dan perbuatan mengatasi permasalahan melalui upaya pencegahan, pembinaan, rehabilitasi dan pemberantasan.

"Dengan telah terbentuknya tim pembina, penertiban dan penutupan lokalisasi prostitusi di Kabupaten Barito Utara ini, saya harapkan kedepan agar bekerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata dia.

Sementara Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial Kalteng, Non Sihai mengatakan berdasarkan hasil pendataan yang telah dilakukan diperoleh data bahwa di Provinsi Kalteng terdapat 12 lokalisasi dan lokasi yang beroperasi dengan rincian tujuh lokalisasi dan lima yang tersebar di 12 Kabupaten/Kota.

"Sampai tahun 2017 telah berhasil dilakukan penutupan sebanyak tiga lokalisasi yang berada di Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kotawaringin Timur. Dan sampai saat ini masih ada tiga lokalisasi yang masih belum ditutup yaitu Kabupaten Barito Utara, Katingan dan Kota Palangka Raya, dan pada tahun 2019 akan dilakukan penutupan,? kata Non Sihai.

Dikatakannya, sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Barito Utara untuk mendukung program yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Untuk mendukung program tersebut diharapkan dukungan dan kerjasama dari kepala perangkat daerah terkait di Kabupaten Barito Utara. Dan yang paling pertama dan utama adalah komitmen dari pimpinan daerah (baik anggaran dan kebijakan) untuk melakukan kegiatan penututupan lokalisasi prostitusi," ujarnya.