Diduga salahgunakan TUKS dan Tersus, instansi terkait diminta lakukan penertiban

id dprd kotim,tuks,tersus,salahgunakan

Diduga salahgunakan TUKS dan Tersus, instansi terkait diminta lakukan penertiban

Sekretaris Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Kalteng Darmawati (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Sekretaris Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Kalteng Darmawati menduga terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan terninal khusus (Tersus) di daerah itu banyak disalahgunakan atau tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, TUKS hanya untuk kegiatan perseorangan atau pribadi. Namun faktanya di Kotawaringin Timur telah digunakan sebagai pelabuhan pengiriman barang secara umum, hal ini jelas melanggar aturan," tegasnya di Sampit, Rabu.

Darmawati meminta pemerinrah daerah, dinas teknis dan instansi terkait untuk segera melakukan penertiban dugaan pelanggaran tersebut.

"Hal ini tidak bisa dibiarkan karena daerah yang dirugikan sebab kegiatan bingkar muat di TUKS tersebut tidak membayar pajak. Sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor itu untuk oknum," terangnya.

Darmawati berharap pemerintah daerah bisa lebih peka dalam membaca setiap peluang sumber PAD karena daerah sangat membutuhkan pendapatan tersebut.

"Kita ingin seluruh TUKS maupun Tersus yang ada di Kotawaringin Tinur diawasi dengan ketat dan dievaluasi kembali perizinannya agar pengelola dan pemilik tidak seenaknya melakukan kegiatan bingkar muat barang," ucapnya.

Lebik lanjut Darmawati mengatakan, jika ada ditemukan pelanggaran dalam pengoperasian TUKS dan Tersus harus ada sanksi tegas yang dapat menimbulkan efek jera.

"Jika tidak ada sanksi yang menimbulkan efek jera pelanggaran akan terus berulang dan daerah yang akan rugi," ungkapnya.

Darmawati juga mengaku khawatir, suatu saat nanti TUKS dan Tersus akan dipergunakan sebagai tempat kegiatan ilegal, seperti masuknya barang selundupan dan yang lebih mengerikan lagi sebagai pintu masuknya narkoba.

"Butuh keterlibatan semua pihak untuk mengawasi TUKS dan Tersus ini. Pemerintah daerah harus bersinergi dengan aparat keamanan kepolisian, TNI, Pelindo, KSOP dan pengelola maupun pemilik," terangnya.