Masukan terkait DCS Kalteng belum diterima KPU

id kpu kalteng,dcs kalteng,masukan dcs

Masukan terkait DCS Kalteng belum diterima KPU

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah belum menerima masukan dari masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) pada pemilihan legislatif di provinsi setempat 2019.

"Sampai sekarang kami belum menerima pengaduan atau pun masukan masyarakat terkait daftar calon sementara Pileg Kalteng," kata Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim di Palangka Raya, Rabu.

Pihak KPU Provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai dan Bumi Pancasila" itu masih memberi kesempatan masyarakat setempat untuk memberikan masukan terkait daftar calon sementara yang telah diumumkan.

Melalui media sosialnya, Harmain yang pernah menjabat sebagai komisioner KPU Kota Palangka Raya juga mengumumkan daftar calon sementara serta tenggang waktu memberikan masukan dan tanggapan.

"Silahkan masyarakat Kalimantan Tengah memberikan masukan dan tanggapan kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah terkait Persyaratan Bacaleg ini. Masukan atau tanggapan disertai dengan identitas jelas, paling lama 10 hari sejak tanggal 12 Agustus 2018," katanya.

Pelaksanaan Pileg di Provinsi Kalimantan Tengah terbagi menjadi lima daerah pemilihan (Dapil).

Jumlah peserta partai politik peserta pemilihan legislatif 2018 di Kalimantan Tengah sebanyak 20 partai politik. Sementara jumlah bakal caleg tercatat sebanyak 550 terdiri dari 339 laki-laki dan 211 perempuan.

Masyarakat pun diminta aktif melakukan pengecekan nama dan daftar bakal calon anggota legislatif yang salah satunya dengan melihat di laman resmi KPU Provinsi Kalimantan Tengah.

Selain itu masyarakat juga diminta memastikan telah masuk daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan umum 2019.