1.799 narapidana di Kalteng dapat remisi HUT Kemerdekaan RI

id narapidana di Kalteng dapat remisi ,Remisi,remisi HUT kemerdekaan RI,1.799 narapidana di Kalteng dapat remisi HUT Kemerdekaan RI

1.799 narapidana di Kalteng dapat remisi HUT Kemerdekaan RI

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng Anthonius M Ayorbaba saat memperlihatkan data narapidana se-Kalteng yang diusulkan mendapat remisi pada HUT Kemerdekaan RI ke-73 tahun, Rabu (15/8/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Sebanyak 1.799 narapidana di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah mendapatkan remisi dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 tahun. 

Narapidana yang menerima pengurangan masa tahanan berjumlah 1.729 orang, sedangkan yang bebas langsung setelah menerima remisi di HUT kemerdekaan berjumlah 70 orang, kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkunham Kalteng, Anthonius M Ayorbaba di Palangka Raya, Rabu.

"Pemberian remisi kepada ribuan narapidana di Kalteng tersebut, tentunya sudah melalui kajian secara objektif. Bahkan selama menjalani masa tahanan para warga binaan permasyarakatan (WBP) tidak pernah dimasukan ke dalam register pelanggaran atau register F," katanya. 

Dia menjelaskan, untuk narapidana yang menerima pengurangan tahanan satu bulan sebanyak 453 orang, dua bulan 391 orang, tiga bulan 501 orang, empat bulan 245 orang, lima bulan 107 dan enam bulan sebanyak 32 orang. 

Sehingga total keseluruhan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan tersebut berjumlah 1.729 orang. 

Sedangkan untuk WBP yang mendapat pengurangan masa tahanan dan langsung bebas pada 17 Agustus 2018, untuk satu bulan ada 35 orang, dua bulan 11 orang, tiga bulan 14 orang, empat bulan tujuh orang lima bulan dua orang, enam bulan satu orang dan total keseluruhan berjumlah 70 orang. 

"Dari 70 orang narapidana yang akan menerima pengurangan masa tahanan dan dinyatakan bebas langsung, itu berasal dari Rutan Tamiyang Layang tiga orang, Lapas Pangkalan Bun 15 orang, Rutan Palangka Raya lima orang, Lapas Muara Teweh lima orang, Rutan Buntok empat orang, Rutan Kapuas 11 orang Lapas Palangka Raya dua orang, Lapas perempuan dua orang dan Lapas narkoba Kasongan satu orang," ungkapnya.

Anthonius menambahkan, pemberian remisi kepada mereka yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas dan Rutan se-Kalteng tentunya mengacu kepada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. 

Kemudian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak warga Binaan Pemasyarakatan. 

"Itu juga berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi. Mengenai pemberiannya berdasarkan Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia  republik Indoensia Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat," demikian Anthonius.