Legislator: Tata kembali lalu lintas Sungai Mentaya

id sungai mentaya,lalu lintas,tata kembali

Legislator: Tata kembali lalu lintas Sungai Mentaya

Selain untuk transportasi, Sungai Mentaya juga dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan lain sehari-hari. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Hary Rahmad Panca Setya berpendapat perlunya menata kembali arus lalu lintas kapal di Sungai Mentaya yang mengaliri kota Sampit.

"Selama ini masih terlihat semrawut, kapal dan tongkang masih semaunya berlabuh tanpa melihat keselamatan kapal lainnya," katanya di Sampit, Kamis.

Hary mengatakan, akibat belum tertata dengan baik tersebut lalu lintas di aliran sungai Mentaya menjadi rawan terjadi kecelakaan.

"Kami harap Dinas Perhubungan bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kotawaringin Timur segera membuat aturan terkait lalu lintas di aliran sungai Mentaya, termasuk zona aman untuk labuh jangkar kapal maupun tambah tongkang," tegasnya.

Menurut Hary, terjadinya insiden tongkang bermuatan hasil tambang galian C pasir hanyut dan menabrak pelabuhan, kapal, serta jamban masyarakat merupakan salah satu bukti jika lalu lintas di aliran sungai Mentaya masih semrawut dan tidak aman.

"Ini adalah bukti jika tidak adanya aturan yang menetapkan di lokasi atau zona mana saja tongkang bisa tambat. seharusnya hal itu tidak terjadi jika sejak awal ada aturan yang menetapkan di wilayah mana saja tongkang maupun kapal bisa tambat dan labuh jangkar," ucapnya.

Hary menilai, insiden tongkang Terang 301 bermuatan hasil tambang galian C pasir menabrak pelabuhan, kapal dan jamban warga merupakan keteledoran pihak Dishub dan KSOP Kotawaringin Timur.

"Masih syukur yang rusak hanya pelabuhan, kapal dan jamban warga, coba jika sampai ada korban jiwa, apa tidak masyarakat yang dirugikan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala KSOP Sampit, Kotawaringin Timur, Toto Sukarno mengakui jika saat ini masih belum ada aturan yang mengatur di lokasi mana saja tongkang maupun kapal bisa tambat dan labuh jangkar.

"Hal ini akan menjadi bahan evaluasi kami. dan dalam waktu dekat kami akan mengusulkan ke Dirjen pusat untuk membuat aturan zona labuh jangkar kapal dan lokasi tambat tongkang," katanya.