Uun ditangkap Polisi Bartim, diduga pengedar sabu-sabu

id pengedar sabu-sabu, polres bartim

Uun ditangkap Polisi Bartim, diduga pengedar sabu-sabu

Uun alias Tarung (32) saat diamankan disalah satu ruang satresnarkoba Polres Bartim. (Istimewa)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Uun alias Tarung (32) warga Tabuk Luar Kelurahan Ampah Kota, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah diamankan aparat keamanan karena diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Walaupun sebelumnya sempat membuang tiga paket sabu, Uun ditangkap Polisi Satresnarkoba Polres Bartim dengan total barang bukti 12 paket sabu seberat 11,36 gram pada Kamis (16/08/18) petang. 

"Yang bersangkutan kita amankan dengan dugaan sebagai pengedar atau bandar narkotika. Sebelum kita tangkap, yang bersangkutan juga dilaporkan warga setempat atas dugaan pengedar tersebut," kata Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasatresnarkoba AKP Dhani Sutirta, Jumat. 

Informasi yang dihimpun, Uun sebelumnya diintai dan dibuntuti. Ketika adanya pergerakan, Uun langsung digeledah tidak jauh dari pondok yang menjadi tempat tongkrongannya. 

Uun membuang sabu ke semak-semak. Akhirnya tiga bungkus paketan sabu-sabu ditemukan. Ketika digiring polisi ke pondok, polisi kembali menemukan 9 paket sabu yang disimpan dalam kaleng rokok yang diletakkan di bawah pohon bambu di sekitar pondok.

Selain mengamankan 12 paket sabu, polisi juga mengamankan sebuah hp Samsung hitam, dua buah plastik klip bening, tiga lembar tisu warna putih, uang tunai Rp550 ribu dan sebuh motor Yamaha F1Z tanpa nomor polisi.

"Saat ini masih dalam proses hukum dengan dugaan melanggar pasal 114 Ayat 2 junto pasal 112 Ayat 2 sebagaimana  UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. 

Warga juga diharapkan bisa berkontribusi membangun negeri ini dengan menginformasikan pelaku narkotika ke aparat kepolisian terdekat, demikian Dhani.