DPRD dukung pencabutan perda no4/2014 terkait asrama mahasiswa

id dprd kalteng 2018,dprd kalimantan tengah,perda asrama mahasiswa kalteng,ketua komisi a dprd kalteng 2018,freddy ering 2018

DPRD dukung pencabutan perda no4/2014 terkait asrama mahasiswa

Ketua Komisi A DPRD Kalteng, Freddy Ering. (Foto AntaraKalteng/Jaya W Manurung)

ada kepentingan bahwa asrama mahasiswa tersebut juga tidak bisa diberikan penekanan aspek komersial, sehingga perlu adanya perlakuan khusus bagi para mahasiswa Kalteng yang kuliah di provinsi lain
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - DPRD Kalimantan Tengah mendukung dan menganggap tepat langkah Pemerintah Provinsi mencabut peraturan daerah nomor 4 tahun 2014, agar asrama mahasiswa yang dijadikan objek retribusi daerah dapat dikaji ulang.

Permintaan pengosongan asrama mahasiswa Kalteng yang berada di Jalan Pakuningratan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akibat adanya Perda no4/2014 itu, kata Ketua Komisi A DPRD Kalteng, Freddy Ering di Palangka Raya, Kamis.

"Jika Asrama Mahasiswa Kalteng menjadi objek retribusi, dapat menimbulkan permasalahan di lapangan. Kemampuan ekonomi para mahasiswa kan beda-beda. Kalau retribusinya sama rata, keberadaan asrama itu justru tidak membantu mahasiswa Kalteng," ucapnya.

Meski begitu, wakil rakyat Kalteng yang telah dua periode itu tidak sepenuhnya menyalahkan keberadaan perda no4/2014 tersebut. Sebab, perda tersebut bertujuan untuk membantu pengelolaan asrama Kalteng yang ada di berbagai provinsi di Indonesia.

Freddy mengatakan, ada kepentingan bahwa asrama mahasiswa tersebut juga tidak bisa diberikan penekanan aspek komersial, sehingga perlu adanya perlakuan khusus bagi para mahasiswa Kalteng yang kuliah di provinsi lain.

"Memberikan bantuan kepada mahasiswa Kalteng yang kuliah di provinsi lain itu kan juga bertujuan, agar para mahasiswa bisa cepat menyelesaikan study. Kalau cepat lulus kan bisa berkontribusi dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Kalteng," kata Freddy.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Kalteng, Habib Said Ismail, mengatakan pencabutan Perda no4/2014 bukan tanpa pertimbangan. Hal itu dikarenakan, selama ini pengelolaan asrama masih belum maksimal dan perlu adanya sistem yang mantap untuk mengurus aset daerah, khususnya yang ada di luar daerah.

"Perlu pengelolaan lebih baik, terlebih lagi asrama mahasiswa ini dapat menjadi salah satu barang milik daerah yang dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Habib Ismail.