Dua tersangka pembakar lahan di Palangka Raya terancam 12 tahun penjara

id pembakar lahan,karhutla,dua tersangka pembakar lahan di palangka raya,Dua tersangka pembakar lahan di Palangka Raya terancam 12 tahun penjara,Kasat Re

Dua tersangka pembakar lahan di Palangka Raya terancam 12 tahun penjara

Ilustrasi. (Istimewa)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Palangka Raya, Kalimantan Tengah menangani lima kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di daerah setempat.

Dari lima kasus yang mereka tangani, dua orang pembakar hutan dan lahan yang kedapatan oleh aparat, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 

"Satu tersangka sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres setempat, kemudian tersangka satunya dilakukan penangguhan penahanan karena masalah kesehatan dan tidak ditahan, namun proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya, AKP Harman Subarkah, Jumat.

Harman mengatakan, mengenai lahan yang terbakar diduga dengan sengaja oleh sejumlah oknum masyarakat yang kini ditangani pihaknya, ada sekitar kurang lebih 30 hektare yang terbakar. 

Lima lokasi yang terbakar tersebut berada di Jalan Banteng, Yos Sudarso, Lingkar Luar dan G Obos 11 dan 14 Kota Palangka Raya. 

Baca juga: Warga Palangka Raya mulai cium asap kebakaran lahan

Untuk kebakaran lahan dan hutan di Jalan Yos Sudarso dan G Obos 11 pelakunya sudah diamankan, sedangkan tiga kasus lainnya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. 

"Untuk pasal yang diterapkan kepada kedua tersangka pembakar hutan dan lahan yaitu Pasal 187 KUHP tentang pembakaran lahan yang mengakibatkan bencana dan merugikan bagi masyarakat yang berada di sekitarnya. Mengenai ancaman hukuman kurungan penjaranya 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ungkapnya.

Perwira berpangkat balok tiga itu tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat daerah setempat, agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan sembarangan di musim kemarau.

Baca juga: DPRD Palangka Raya minta Pemkot waspada karhutla

Ia juga tidak pernah menutup mata dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutala) yang terjadi di wilayah hukumnya sendiri. Dirinya akan menindak tegas bagi pembakar hutan dan lahan yang bisa mengakibatkan bencana bagi daerah setempat, sesuai arahan Kapolri Jendral Tito Karnavian. 

Sementara itu, berdasarkan data dari Posko Satgas Karhutla Provinsi Kalteng, untuk lokasi kejadian selama awal Januari sampai tanggal 22 Agustus 2018 berjumlah 93 kasus. 

Mengenai luas lahan yang terbakar selama delapan bulan kurang tersebut berjumlah 278,8 hektare. 

Hingga sampai saat ini, tim Satgas Karhutla di lapangan juga masih melakukan pemadaman terhadap beberapa titik lahan yang mengalami kebakaran.

Baca juga: Polisi selidiki dugaan pembakaran lahan di Palangka Raya