APBD 2019 Lamandau diyakini berorientasi pada kepentingan publik

id kabupaten lamandau,apbd 2019 lamandau,wakil ketua dprd lamandau 2018,wakil ketua dprd lamandau ganti gato

APBD 2019 Lamandau diyakini berorientasi pada kepentingan publik

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamandau, Budi Rahmat. (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq).

Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, meyakini pemerintah setempat dalam menyusun anggaran pendapatan belanja Daerah tahun anggaran 2019, akan berorientasi pada kepentingan publik.

Jika pun ada anggarapan kurang berorientasi pada kepentingan publik, eksekutif dan legislatif tetap masih memiliki waktu untuk membahas APBD 2019 yang telah disusun, kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamandau, Budi Rahmat, di Nanga Bulik, Jumat (24/8/18).

"Dalam pembahasan, nantinya akan diusahakan untuk lebih pro kepada kepentingan rakyat yang sesuai dengan Permendagri nomor 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2019," tambahnya.

Politisi dari PDI Perjuangan ini menambahkan, aturan ini dinilai sebagai acuan untuk membuat APBD tahun anggaran 2019 agar lebih sistematis. Dan kepentingan publik akan berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja ke depannya.

"Terutama pada sosialisasi tentang pedoman penyusunan APBD. Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu untuk pemerintah daerah dalam menyusun APBD tahun anggaran 2019," jelasnya.

Menurutnya, sosialisasi yang diikuti oleh para kepala OPD yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, diharapkan akan mampu menjadi awal terbangunnya komitmen di jajajaran Pemkab Lamandau. Terutama sekali terkait pengelolaan keuangan daerah yang didasari dengan penyusunan APBD yang tersistematis.

APBD sebagai salah satu instrumen penting dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun nasional, maka disamping pentingnya pemahaman peran APBD dalam konteks pembangunan daerah, perlu adanya penyelarasan dengan kebijakan pembangunan nasional. Dengan demikian akan terjadinya sinergitas dan sinkronisasi kebijakan dan program kerja daerah dengan kebijakan dan program nasional.

Permendagri tersebut merupakan langkah awal dari penyusunan APBD tahun anggaran 2019, melalui dasar Permendagri nomor 38 tahun 2018, APBD akan lebih tersistematis sesuai dengan jalur serta porsi. Dan semuanya itu sudah tertuang secara rinci, mulai dari penyusunan, perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penata usahaan.

"Kemudian akuntansi dan pelaporan pengelolaan keuangan daerah, dengan sistem regulasi yang tertuang dalam Permendagri tersebut, semua tatanan prosedur pengelolaan keuangan daerah akan menjadi lebih rapi," demikian Budi.