KKP dan KPK awasi penyusunan raperda zonasi pesisir Kalteng

id dprd kalteng,wagub kalteng

KKP dan KPK awasi penyusunan raperda zonasi pesisir Kalteng

Wakil Gubernur Kalteng H Ismail. (Istimewa)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Said Ismail membenarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI serta Komisi Pemberantasan Korupsi mengawasi proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan raperda RZWP3K yang telah diajukan dan akan dibahas DPRD bersama Pemprov Kalteng mematuhi berbagai aturan lainnya, kata Habib Ismail di Palangka Raya, Sabtu.

"Apalagi Undang-undang 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, mengharuskan adanya peraturan daerah. Jadi, semua pihak harus menyadari dan memahami bahwa penyusunan dan pembahasan raperda RZWP3K mendapat pengawasan dari KKP dan KPK," ucapnya.

Orang nomor dua di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila itu mengaku tidak merasa keberatan KKP dan KPK melakukan mengawasi, sebab pengawasan tersebut justru membantu Kalteng dalam mengantisipasi berbagai permasalahan yang timbul setelah raperda RZWP3K ditetapkan menjadi perda.

Dia mengatakan raperda tersebut diajukan ke DPRD Kalteng untuk dibahas dan ditetapkan menjadi perda, bertujuan memaksimalkan pemanfaatan kekayaan pesisir laut dan pulau-pulau kecil di provinsi ini, sehingga mampu memberi sumbangsih dalam peningkatan pendapatan daerah.

"Potensinya sangat besar, jadi pengelolaannya akan menyeluruh mulai dari potensi perikanan, jasa lingkungan dan energi kelautan dan pertambangan serta yang lainnya," kata Ismail.

Baca juga: Kalteng atur pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil melalui raperda


Pria yang pernah menjadi anggota DPD RI periode 2014-2015 itu menyebut, penetapan zonasi melalui peraturan daerah ini akan memuat arahan kebijakan secara lintas sektor, serta fokus pada aspek perencanaan dan penataan ruang.

"Tentu saja semua pemanfaatan itu nantinya akan disesuaikan dengan arah kegiatan, yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Yang pasti, tidak melupakan tujuan awal penyusunan Raperda, yakni meningkatkan ekonomi masyarakat Kalteng," katanya.