Tak langgar kode etik, nama baik Ketua Bawaslu direhabilitasi

id bawaslu kalteng ,ketua bawaslu kalteng satriadi,bawaslu kalteng tak langgar kode etik,kalimantan tengah,panwaslu palangka raya

Tak langgar kode etik, nama baik Ketua Bawaslu direhabilitasi

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi didampingi Koordinator Divisi SDM Bawaslu Kalteng Tity Yukrisna (Foto AntaraKalteng/Jaya W Manurung)

Saya selaku teradu IX, juga dianggap DKPP telah memberikan penjelasan kepada para pengadu ataupun pelapor beserta kuasa sebagai bentuk pelayanan prima
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui putusan Nomor 85/DKPP-PKE-VII/2018, menyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Tengah dan Panitia Pengawas Pemilu Kota Palangka Raya, tidak terbukti melanggar kode etik dan merehabilitasi nama baik semua komisioner.

Keputusan itu tindaklanjut dari adanya gugatan sejumlah bakal calon Kepala Daerah Kota Palangka Raya dari jalur perseorangan yang diajukan kepada DKPP belum lama ini, kata Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi di Palangka Raya, Senin.

"Sesuai salinan yang baru saja kami terima, putusan itu diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota DKPP tanggal 1 Agustus 2018, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum tanggal 21 Agustus 2018," ucapnya.

Sebelumnya Satriadi selaku Ketua Bawaslu Kalteng, Ketua dan seluruh anggota KPU serta Panwaslu Kota Palangka Raya, diadukan ke DKPP oleh Rizky Mahendra, Yuliustri, Dagut, Daryana, Fathul Munir, Fitriadi Yusuf yang saat itu selaku Bakal calon Wali kota dan wakil wali Kota dari jalur perseorangan.

Satriadi mengatakan, pertimbangan DKPP memutuskan Bawaslu, KPU dan Panwaslu Kota Palangka Raya tidak melanggar kode etik, karena terbukti telah mempedomani Ketentuan Pasal 29 huruf b UU No.1 tahun 2015, perihal Kewajiban Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilihan Umum pada tingkatan di bawahnya.

"Saya selaku teradu IX, juga dianggap DKPP telah memberikan penjelasan kepada para pengadu ataupun pelapor beserta kuasa sebagai bentuk pelayanan prima," beber dia.

Pertimbangan lain keputusan DKPP tersebut yakni, dalam hal tindak lanjut laporan a quo, langkah Teradu IX dapat dibenarkan karena telah diproses di Panwas Kota Palangka Raya, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Bawaslu Kalteng.

Langkah tersebut pun telah sesuai ketentuan Pasal 16 Ayat (3) Peraturan Bawaslu RI No.14 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Jadi keputusan DKPP selain merehabilitas nama baik juga merehabilitasi nama baik Teradu lainnya, dan menyatakan menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya," kata Satriadi.

Terkait dengan Teradu Ketua dan Anggota Panwas Kota Palangka Raya, menurut Satriadi, DKPP dalam putusannya juga memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan putusan tersebut sepanjang terhadap Teradu VI, VII, VIII (Ketua dan anggota Panwas Kota Palangka Raya).

"Sebagai pelaksanaan dari Putusan DKPP tersebut, terkhusus perintah untuk melaksanakan Putusan terhadap Teradu VI, VII, VIII (Ketua dan anggota Panwas Kota Palangka Raya), akan segera kami laksanakan. Sesuai ketentuan paling lama tujuh hari sejak Putusan dibacakan," demikian Satriadi.