Komisioner KPU Lamandau tak ada, ini peringatan DPRD

id kpu lamandau kosong 2018,kpu lamandau 2018,wakil ketua dprd lamandau 2018,kabupaten lamandau 2018,Budi Rahmat

Komisioner KPU Lamandau tak ada, ini peringatan DPRD

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamandau, Budi Rahmat. (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq).

Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Berdasarkan peraturan yang berlaku, per 22 Agustus 2018, lima komisioner KPU Kabupaten Lamandau telah berakhir masa jabatan, namun sampai sekarang ini tak kunjung diumumkan siapa calon penggantinya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamandau Budi Rahmat di Nanga Bulik, Senin, mengatakan tahapan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan Presiden (Pilpres) akan segera digelar, namun sampai sekarang komisioner KPU Lamandau tidak ada.

"KPU Lamandau seharusnya sudah pengumuman peserta komisioner yang lolos tanggal 22 Agustus kemarin. Sesuai peraturan yang berlaku sejatinya komisioner KPU berjumlah 5 orang sudah berakhir masa jabatannya dan diganti oleh komisioner yang baru," kata dia. 

Politisi dari PDI Perjuangan ini menambahkan, permasalahan ini bermula dari tingkat tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Provinsi Kalimantan Tengah periode 2018-2023. Timsel hanya menyetorkan 9 nama peserta calon, dari kewajiban 10 nama yang seharusnya diajukan ke KPU pusat sesuai aturan yang berlaku. 

"Untuk melengkapi syarat guna memilih 5 orang anggota komisioner KPU Kabupaten. Kesalahan ada di tim seleksi karena 1 orang digugurkan, untuk itu timsel harus mengambil 1 orang lagi untuk dinaikkan dalam pengajuan calon anggota komisioner," jelasnya. 

Sampai dengan saat ini belum diketahui sampai kapan kondisi kekosongan komisioner KPU Kabupaten Lamandau ini berakhir. Sementara dikabupaten lain sejumlah anggota Komisioner lainnya sudah dilantik secara bersamaan dan ditetapkan sebagai komisioner KPU periode 2018-2023. 

Kekosongan Komisioner KPU Kabupaten Lamandau tidak boleh sampai mengganggu proses dan tahapan pileg dan pilpres tahun 2019 mendatang, karena ini merupakan agenda nasional dan sudah menjadi tanggung jawab dari pihak KPU sendiri. 

"Saya meminta, pihak KPU sebagai penyelenggara pemilu KPU setempat harus bisa menyelesaikan tahapan internal mereka. Dan jangan sampai karena persoalan tersebut mengakibatkan penyelenggaraan pemilu terganggu dalam proses tahapan dan keakuratan data pemilih yang selama ini jadi sangketa hingga ketidakpuasan," demikian Budi.