KPU pastikan penghuni Lapas Sampit masuk daftar pemilih

id KPU pastikan penghuni Lapas Sampit masuk daftar pemilih,Siti Fathonah Purnaningsih,Pemilu,Hak pilih,Kotim

KPU pastikan penghuni Lapas Sampit masuk daftar pemilih

Kepala Lapas Klas II B Sampit Muhammad Khaeron berfoto bersama warga binaan, belum lama ini. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit - (Antaranews Kalteng) - Warga binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, yang memenuhi syarat, dipastikan masuk dalam daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019.

"Ada 297 orang. Yang kami minta kemarin adalah data warga binaan yang pada pada hari pemungutan suara nanti masih berada di lembaga pemasyarakatan tersebut," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur Siti Fathonah Purnaningsih di Sampit, Senin.

Jumlah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit rata-rata di atas 600 orang. Namun jumlahnya bisa berubah-ubah dalam waktu singkat karena ada warga binaan yang bebas maupun ada pula warga binaan yang baru masuk.

Hukuman pidana tidak menghilangkan hak politik warga binaan untuk menggunakan hak pilih saat pemilu nanti. Biasanya mereka menyalurkan hak pilih melalui tempat pemungutan suara khusus yang dibuat di lembaga pemasyarakatan tersebut.

KPU meminta bantuan pihak lembaga pemasyarakatan untuk mendata warga binaan yang karena masa hukumannya maka dia diperkirakan masih berada di lembaga pemasyarakatan itu saat pemungutan suara pada 17 April 2019 nanti.

Bagi warga binaan yang akan bebas sebelum 17 April 2019, maka akan menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara di mana dia terdaftar sebagai pemilih. Karena itulah mereka tidak dimasukkan dalam daftar pemilih tetap warga binaan yang akan menggunakan hak pilih di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit.

"Bagi warga binaan yang baru masuk setelah penetapan daftar pemilih tetap ini, akan kami periksa dulu apakah dia sudah masuk dalam DPT (daftar pemilih tetap) atau belum. Kalau sudah masuk dalam DPT di tempat asalnya, maka dia bisa masuk dalam DPTb (daftar pemilih tambahan)," jelas Fathonah.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur sudah menetapkan daftar pemilih tetap pemilu serentak 2019 pada Selasa (21/8) lalu. Penetapan itu melalui rapat pleno yang juga dihadiri perwakilan partai politik.

Total pemilih yang masuk daftar pemilih tetap sebanyak 275.505 orang, terdiri dari 144.160 pemilih laki-laki dan 131.345 pemilih perempuan. Mereka terbagi pada 1.295 tempat pemungutan suara yang tersebar di 185 desa dan kelurahan.

Secara rinci, jumlah pemilih di Kecamatan Antang Kalang 8.876 pemilih, Baamang 40.584 pemilih, Bukit Santuai 5.778 pemilih, Cempaga 15.395 pemilih, Cempaga Hulu 16.276 pemilih, Kotabesi 11.886 pemilih, Mentawa Baru Ketapang 62.231 pemilih dan Mentaya Hilir Selatan 16.725 pemilih.

Di Mentaya Hilir Utara 11.191 pemilih, Mentaya Hulu 13.164 pemilih, Parenggean 16.079 pemilih, Pulau Hanaut 12.135 pemilih, Seranau 7.992 pemilih, Telaga Antang 13.170 pemilih, Telawang 11.688 pemilih, Teluk Sampit 6.974 pemilih dan Tualan Hulu 5.361 pemilih.

"Setelah ini, penetapan DPTb (daftar pemilih tambahan) pada Maret nanti. Bagi yang tidak masuk daftar pemilih, saat hari pemilihan nanti, datang saja ke TPS dengan membawa KTP elektronik setempat pada pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB, selama masih ada cadangan surat suara tersedia," jelas Fathonah.