KPU Palangka Raya tidak terbukti langgar kode etik

id Kpu,kode etik,pelanggaran

KPU Palangka Raya tidak terbukti langgar kode etik

Komisioner KPU Palangka Raya, Divisi Perencanaan dan Data, Wawan Wiraatmaja. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui putusan Nomor 5/DKPP-PKE-VII/2018 menyatakan KPU Kota Palangka Raya tidak terbukti melanggar kode etik dalam pelaksanaan Pilkada serentak untuk kota setempat 2018.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kemudian merehabilitasi nama baik semua komisioner.

"Sesuai salinan yang baru saja kami terima, putusan itu diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota DKPP tanggal 1 Agustus 2018 dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum tanggal 21 Agustus 2018," kata Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah Wawan Wiraatmaja di Palangka Raya, Selasa.

Keputusan DKPP itu sebagai tindak lanjut gugatan sejumlah bakal calon Kepala Daerah Kota Palangka Raya dari jalur perseorangan yang diajukan kepada DKPP saat proses pemilihan wali kota dan wakil wali kota berlangsung.

Wawan yang saat ini menjadi anggota KPU Kalteng juga menjadi salah satu terlapor dalam kasus tersebut.

Namanya masuk dalam laporan ke DKPP itu karena saat proses pelaporan dirinya masih menjabat sebagai komisioner KPU Kota Palangka Raya.

Sebelumnya, Wawan beserta seluruh anggota KPU Kota Palangka Raya diadukan ke DKPP oleh Rizky Mahendra, Yuliustri, Dagut, Daryana, Fathul Munir, Fitriadi Yusuf yang saat itu selaku Bakal calon Wali kota dan wakil wali Kota dari jalur perseorangan.

Menurut dia, pertimbangan DKPP memutuskan KPU Kota Palangka Raya tidak melanggar kode etik, karena terbukti telah mempedomani Ketentuan Pasal 29 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2015 perihal Kewajiban Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilihan Umum pada tingkatan di bawahnya.

"Kami berterima kasih bahwa DKPP telah merehabilitasi nama baik kami. DKPP juga telah menerima semua bukti yang kami ajukan yang membuktikan bahwa KPU Kota Palangka Raya telah bekerja dengan profesional sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Pada salinan keputusan tersebut tertulis DKPP menolak pengaduan dan para pengadu seluruhnya.

Kemudian merehabilitasi nama baik teradu Eko Riadi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Chairiyah, Sastriadi, Harmain Ibrohim, Wawan Wiraatmadja, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Palangka Raya.

Meski demikian, saat keputusan tersebut dinyatakan berlaku, ketiga teradu yakni Harmain Ibrohim, Wawan Wiraatmaja dan Sastriadi telah menjadi anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah.