Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui putusan Nomor 5/DKPP-PKE-VII/2018 menyatakan KPU Kota Palangka Raya tidak terbukti melanggar kode etik dalam pelaksanaan Pilkada serentak untuk kota setempat 2018.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kemudian merehabilitasi nama baik semua komisioner.
"Sesuai salinan yang baru saja kami terima, putusan itu diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota DKPP tanggal 1 Agustus 2018 dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum tanggal 21 Agustus 2018," kata Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah Wawan Wiraatmaja di Palangka Raya, Selasa.
Keputusan DKPP itu sebagai tindak lanjut gugatan sejumlah bakal calon Kepala Daerah Kota Palangka Raya dari jalur perseorangan yang diajukan kepada DKPP saat proses pemilihan wali kota dan wakil wali kota berlangsung.
Wawan yang saat ini menjadi anggota KPU Kalteng juga menjadi salah satu terlapor dalam kasus tersebut.
Namanya masuk dalam laporan ke DKPP itu karena saat proses pelaporan dirinya masih menjabat sebagai komisioner KPU Kota Palangka Raya.
Sebelumnya, Wawan beserta seluruh anggota KPU Kota Palangka Raya diadukan ke DKPP oleh Rizky Mahendra, Yuliustri, Dagut, Daryana, Fathul Munir, Fitriadi Yusuf yang saat itu selaku Bakal calon Wali kota dan wakil wali Kota dari jalur perseorangan.
Menurut dia, pertimbangan DKPP memutuskan KPU Kota Palangka Raya tidak melanggar kode etik, karena terbukti telah mempedomani Ketentuan Pasal 29 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2015 perihal Kewajiban Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilihan Umum pada tingkatan di bawahnya.
"Kami berterima kasih bahwa DKPP telah merehabilitasi nama baik kami. DKPP juga telah menerima semua bukti yang kami ajukan yang membuktikan bahwa KPU Kota Palangka Raya telah bekerja dengan profesional sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Pada salinan keputusan tersebut tertulis DKPP menolak pengaduan dan para pengadu seluruhnya.
Kemudian merehabilitasi nama baik teradu Eko Riadi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Chairiyah, Sastriadi, Harmain Ibrohim, Wawan Wiraatmadja, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Palangka Raya.
Meski demikian, saat keputusan tersebut dinyatakan berlaku, ketiga teradu yakni Harmain Ibrohim, Wawan Wiraatmaja dan Sastriadi telah menjadi anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah.
Berita Terkait
Anwar Usman diputuskan terbukti langgar kode etik
Kamis, 28 Maret 2024 15:34 Wib
MKMK sebut Arief Hidayat tak terbukti melanggar kode etik
Kamis, 28 Maret 2024 13:15 Wib
Langgar kode etik terima pendaftaran Gibran, DKPP vonis Ketua KPU RI
Senin, 5 Februari 2024 15:30 Wib
Sidang kode etik Firli Bahuri hadirkan Syahrul Yasin Limpo
Rabu, 20 Desember 2023 16:39 Wib
WhatsApp tambah fungsi kode rahasia dalam fitur 'Chat Lock'
Jumat, 1 Desember 2023 10:41 Wib
Dewas KPK: Pemeriksaan kode etik Firli Bahuri dipercepat
Kamis, 23 November 2023 21:46 Wib
Dewas KPK secepatnya rampungkan pemeriksaan kode etik Firli Bahuri
Senin, 20 November 2023 21:00 Wib
PWI ancam cabut kartu UKW wartawan bila langgar kode etik
Selasa, 7 November 2023 18:53 Wib