Sekda bantah dirinya seorang koruptor

id Sekda Palangka Raya,Palangka Raya,Tindak Korupsi,Pemkot Palangka Raya,Korupsi Sekda

Sekda bantah dirinya seorang koruptor

Rojikinnor saat mendengarkan pembacaan tuntutan tindak pidana korupsi yang di gelar di Pengadilan Negeri Tipikor, beberapa waktu lalu. (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Saya bukan seorang koruptor seperti yang disangkakan tersebut.
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Rojikinnor membantah bahwa dirinya adalah seorang koruptor seperti yang divonis oleh Hakim Tipikor dengan memberikan vonis tiga bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindakan pungutan liar.

"Saya bukan seorang koruptor seperti yang disangkakan tersebut. Karena dalam perkara yang telah terjadi itu tidak ada bukti bahwa negara mengalami kerugian serta bahkan dengan menggunakan uang APBD setempat," kata Rojikinnor di Palangka Raya, Selasa malam.

Rojikinnor menjelaskan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan terhadapnya, sejumlah uang yang menjadi bukti tersebut merupakan hasil kumpulan para Kabag dan Kasi di sekretariat daerah untuk diberikan kepada Kapolres dan Ketua Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya.

Kemudian pihaknya juga merasa lucu, bahwa dalam perkara tersebut Rojikinnor disebut menikmati hasil pungutan liar itu, sedangkan faktanya ia tidak pernah menikmati dana dari hasil kumpulan beberapa Kabag dan Kasi yang menjadi awal mula permasalahan.

"Uang itu juga masih belum dikasih ke kedua pucuk pimpinan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota setempat, dan itu baru rencana malah saya diciduk aparat," ucapnya.

Baca juga : Hakim Tipikor vonis Sekda Palangka Raya tiga bulan penjara

Ia menegaskan, dengan adanya putusan itu, dirinya tidak pernah takut apabila jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya di cabut darinya.

Memperjuangkan suatu kebenaran adalah harga mati dan tidak bisa ditawar-tawar, sehingga Rojikin akan terus mempertahankan bahwa dirinya benar-benar tidak bersalah dalam perkara yang telah dituduhkan.

"Kami akan berupaya banding ke Mahkamah Agung (MA) dengan harapan hasilnya nanti saya bisa dibebaskan. Karena dalam perkara itu saya divonis tiga bulan, padahal biaya dalam persidangan serta penyidikan pihak kepolisian diduga mencapai puluhan juta. Padahal barang buktinya tidak sampai ratusan juta," bebernya.

Sementara itu, lanjutnya, yang membuat pilu hati Rojikinnor adalah, selama ini pihak Pemerintah Kota Palangka Raya selalu memberikan kerjasama yang terbaik kepada FPKD setempat. Salah satunya pembangunan gedung penjara Polda Kalteng ketika dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman.

Tidak hanya itu, Pemkot Palangka Raya juga selalu memberikan bantuan hibah kepada Polres dan Pengadilan setempat sesuai dengan perintah Wali Kota.

"Kami yang membangun gedung tahanan, namun saya juga yang merasakan tidur di dalamnya, tentu saja itu membuat perasaan ini sakit," ungkap Rojikin.

Baca : Rojikinnor dituntut enam bulan penjara