Kotim dapat bantuan keagamaan Rp2,6 miliar, legislator ingatkan pertanggungjawaban

id Kotim dapat bantuan keagamaan Rp2,6 miliar, legislator ingatkan pertanggungjawaban,DPRD,Sampit,Fakhruddin

Kotim dapat bantuan keagamaan Rp2,6 miliar, legislator ingatkan pertanggungjawaban

Anggota Komisi A DPRD Kalimantan Tengah HM Fakhruddin (batik merah). (Istimewa)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Kabupaten Kotawaringin Timur tahun ini mendapat hibah Rp2,6 miliar dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk kegiatan kemasyarakatan dan keagamaan.

"Yang terbesar itu di Kecamatan Baamang, Mentawa Baru Ketapang, Seranau, dan Parenggean. Bantuan akan diserahkan kepada pengurus masjid. Selain dari bantuan itu, juga ada bantuan untuk gereja, wihara, dan lainnya," kata Anggota Komisi A DPRD Kalimantan Tengah M. Fakhruddin saat reses di Sampit, Rabu.

Ia menjelaskan hibah tersebut dalam bentuk dana tunai. Bantuan yang diterima Kotawaringin Timur lebih besar dibandingkan dengan bantuan yang diterima Kabupaten Seruyan yang Rp960 juta.

Bantuan diberikan secara proporsional sesuai dengan kebutuhan dan perbandingan jumlah penduduk. Namun, bantuan yang diterima Kotawaringin Timur dan Seruyan, cukup besar dibandingkan dengan daerah lain.

Selain itu, kata dia, ada pula bantuan dalam bentuk proyek fisik melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah dengan nilai pekerjaan antara Rp400 juta hingga Rp500 juta, seperti di Kecamatan Kotabesi, Baamang, Mentawa Baru Ketapang, dan Seranau.

Besarnya bantuan kemasyarakatan dan keagamaan itu menjadi gambaran komitmen pemerintah provinsi, khususnya gubernur dalam mendukung kegiatan kemasyarakatan dan keagamaan. Bantuan diberikan kepada semua pemeluk agama secara proporsional.

Legislator asal Kotawaringin Timur itu, menjelaskan surat keputusan tentang pemberian dana hibah diserahkan kepada pemerintah kabupaten, selanjutnya disalurkan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat kepada pemerintah kecamatan, kemudian kepada kepala desa hingga diserahkan kepada pengurus masjid.

Bantuan itu, katanya, berupa dana langsung yang akan dikirim ke kas pengurus masjid selaku penerima bantuan.

Ia menjelaskan kepala desa harus turut mengawasi dan mengingatkan pengurus masjid untuk memastikan dana tersebut digunakan sebagaimana mestinya.

Fakhruddin mengingatkan pengurus masjid supaya membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai aturan.

Meski dana hibah, kata dia, penggunaan dana tersebut akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat.

"Saya mengingatkan ini karena dulu pernah ada yang menerima bantuan Rp25 juta tapi tidak ada pekerjaannya. Setelah diselidiki ternyata uangnya dipakai untuk kegiatan lain. Akhirnya disuruh mengembalikan. Saya harap itu jangan sampai terjadi lagi," kata dia.

Penerima hibah diharapkan mematuhi aturan dalam menggunakan dana tersebut.

Jika terjadi penyimpangan, kata dia, dipastikan diproses sesuai aturan hukum.