Bupati Bartim Laporkan PT KSL ke Kementerian LHK

id PT KSL ,Bupati Bartim Laporkan PT KSL ke Kementerian LHK,Penjabat Bupati Barito Timur H I Ketut Widhie

Bupati Bartim Laporkan PT KSL ke Kementerian LHK

Pj Bupati Bartim H Ketut Widhie Wirawan. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Penjabat Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, H I Ketut Widhie Wirawan berencana melaporkan PT Ketapang Subur Lestari (KSL) atas dugaan pencemaran lingkungan di Desa Tangkan Kecamatan Awang ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Jakarta.

Ia juga memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk meninjau ulang lokasi dampak aktivitas dari land Clearing (pemebersihan lahan) PT KSL dilahan kebun karet, PT Sendabi Indah Lestari (SIL) di Kecamatan Awang dan Patangkep Tutui dan membuat laporannya secara terperinci.

"Semuanya tergantung hasil temuan DLH dilapangan. Jika ada pelanggaran, maka permasalahan ini akan dibuat laporannya untuk dilaporkan ke Kementerian LHK di Jakarta," kata Ketut di Tamiang Layang, Rabu. 

Pria yang juga menjabat sebagai Aisisten III Administrasi Pemprov itu menegaskan, Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran juga memiliki program prioritas yang salah satunya terkait masalah lingkungan hidup.

"Walaupun Pemerintah Kabapaten Bartim bukan 'eksekutor' pemberi sanksi perusahaan di bidang perkebunan, tapi Pemerintah Kabupaten Bartim memiliki kewenangan untuk mengusulkan atau menyarankan pencabutan ijin sesuai dengan fakta-fakta dan data tentang pelanggaran yang akan ditinjau ulang DLH setempat.

Jika ada bukti pelanggaran itu, maka akan kita laporkan, demikian Ketut.

Baca juga: Walhi Kalteng minta pemkab Bartim cabut ijin PT KSL

Baca juga: Warga Bartim Tuding PT KSL Langgar Kesepakatan Terkait Lahan Sawit


Ketua DPRD Bartim, Broelalano mengatakan DPRD  telah rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan menghadirkan PT KSL dan masyarakat, yang gunanya untuk mengevaluasi perijinan dan keluhan masyarakat.

"DPRD Bartim telah menetapkan keputusan agar PT KSL tidak melaksanakan kegiatan apapun sampai dengan adanya keputusan tetap tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan PT KSL," katanya.

Menurutnya, ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan PT KSL terindikasi tanpa didukung dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). DPRD Bartim telah mempertanyakan hal tersebut, namun belum disampaikan secara faktual.

Baca juga: Diduga serobot lahan dan pencemaran lingkungan, DPRD panggil PT MUTU dan PT KSL

Baca juga: Pemkab Bartim pertemukan warga dengan PT KSL


Harusnya PT KSL terlebih dahulu memiliki ijin lingkungan dan Amdal sebelum melakukan aktivitas dilapangan (pembersihan lahan). Jika tidak memiliki ijin lingkungan dan Amdal, maka indikasinya adalah pelanggaran UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 27 tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Warga Kecamatan Awang memprotes keras aktivitas pembersihan lahan di wilayah Desa Tangkan karena limbah tanah dan kayu karet dari pembersihan lahan menutupi sungai dan habitat ikan mati mengapung. Aktivitas pembebasan lahan diduga terjadi pencemaran dan merusak lingkungan hidup berupa sungai.

Aktivitas pembersihan lahan dihentikan setelah ada protes dari warga setempat. Manajemen PT KSL menemui masyarakat dan berjanji membuat lima buah sumur gali. 

Protes warga pun dilaporkan ke DPRD Bartim hingga terlaksananya RDPU yang mempertemukan kembali antara masyarakat dengan manajemen PT KSL. Dugaan pelanggaran UU tentang PPLH dan PP tentang Amdal mencuat setelah ada RDPU.

"Kita harapkan aparat penegak hukum seperti Dinas Kehutanan atau Perkebunan maupun kepolisian dan lainnya bisa menindaklanjuti apa yang telah dilakukan DPRD saat ini," katanya

Baca juga: DPRD Bartim desak DLH cek dugaan pencemaran oleh PT KSL

Baca juga: PT KSL diduga rusak Hulu Sungai Awang