BPJS jalin kerja sama dengan Kejari Barut

id bpjs,kejari,kerja sama

BPJS jalin kerja sama dengan Kejari Barut

BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri (Kajari) se Kalteng usai melaksanakan MoU di Palangka Raya, belum lama ini.(Ist)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah sepakat menjalin kerja sama penanganan masalah hukum terkait kepatuhan badan usaha dalam pendaftaran, penyampaian data dan pembayaran iuran.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi dasar memperkuat efektifitas penanganan masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan dan sinergi dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha, kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, Iwan Adriady di Muara Teweh, Rabu.

Menurut Iwan, bagi badan usaha yang tidak patuh dalam pendaftaran, penyampaian data maupun pembayaran iuran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka siap diterbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk dapat ditindaklanjuti.

Kesepakatan ini juga, kata dia, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan Pusat dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia.

"Diharapkan dengan adanya kesepakatan bersama ini dapat meningkatkan cakupan kepesertaan wilayah Kabupaten Barito Utara yang semakin dekat dengan UHC dan berbanding lurus dengan meningkatnya kolektabilitas iuran," katanya.

Dia mengatakan kini ada empat Kejaksaan Negeri di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh yang telah melakukan penandatangan kerja sama selain Kejaksaan Negeri Barito Utara juga Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur dan Kabupaten Murung Raya.

"Kerjasama ini dalam rangka mewujudkan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang berkualitas dan berkesinambungan bagi seluruh penduduk Indonesia, diperlukan dukungan dari seluruh pihak," kata dia.

Hal itu terkait dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN kepada 11 pimpinan lembaga negara untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan peserta JKN-KIS.

"Jadi ini menjadi semangat baru untuk mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) yang dicanangkan pada 2019 mendatang dan? menjadi program pemerintah bersama untuk dapat mewujudkannya," ucapnya.