Tersangkut korupsi, begini nasib karir politik mantan kepala desa ini

id Tersangkut korupsi, begini nasib karir politik mantan kepala desa ini,Kejari Kotim,Kepala desa,Sampit,Muhammad saini arif

Tersangkut korupsi, begini nasib karir politik mantan kepala desa ini

Muhammad Saini Arif saat hendak dibawa dari kantor Kejari Kotim menuju Lapas Klas IIB Sampit, Rabu (29/8/2018) sore. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menahan seorang mantan kepala desa, Muhammad Saini Arif karena menjadi tersangka kasus korupsi pengurusan lahan.

"Dia mencatat surat pernyataan tanah di RT 5 dekat Sungai Ahas, tapi cara pencatatannya tidak benar atau palsu. Nomor registernya tidak sama dan manipulatif," kata Ketua Tim Penyidik, Lutvi Tri Cahyanto di Sampit, Rabu.

Saini terjerat kasus ini pada 2017, saat dia masih menjabat Kepala Desa Bagendang Tengah Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Saat itu dia diduga membuat sekitar 100 surat pernyataan tanah di atas tanah seluas 198 hektare.

Penyidik menduga, tersangka hanya meminjam kartu tanda penduduk sejumlah warga, kemudian menerbitkan surat pernyataan tanah atas lahan tersebut.

Selanjutnya tanah dijual kepada investor, namun kemudian masalahnya masuk ke ranah hukum.

Lutvi didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Datman Kataren dan Kepala Seksi Pidana Khusus Hendriansyah, menambahkan, penyidik sudah mendapatkan keterangan saksi dan alat bukti.

Alasan itulah sehingga politisi itu ditetapkan sebagai tersangka.

Sejumlah saksi juga mengaku hanya dipinjam KTP oleh tersangka, namun mereka tidak pernah menguasai tanah tersebut secara fisik.

Saini diperiksa penyidik mulai pukul 12.00 WIB. Pemeriksaan pertama dirinya sebagai tersangka itu didampingi Burhansyah selaku penasihat hukumnya.

Sekitar pukul 14.40 WIB, Saini digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit.

Dia tampak pasrah saat digiring petugas. Sementara itu, Burhansyah menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum tersebut.

"Tersangka dijerat Pasal 9 dan 12 huruf (a) dan (b) Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Sudah ada 10 saksi yang kami mintai keterangan. Kami masih mengembangkan kasus ini. Akan kami kejar sampai ke akar-akarnya," tegas Lutvi.

Sementara itu, Muhammad Saini Arif ternyata juga merupakan bakal calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kasus hukum yang membelitnya kini diperkirakan bakal menjadi sandungan baginya untuk bertarung pada pemilu 2019.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur, Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, pihaknya akan mengikuti perkembangan proses hukum kasus tersebut. Namun saat ini, statusnya masih tetap sebagai bakal calon anggota legislatif karena belum memiliki putusan hukum tetap.