Polres Seruyan berhasil amankan 31 paket sabu-sabu siap edar

id Polres Seruyan,Kuala Pembuang,Pengedar narkoba,Sabu-sabu

Polres Seruyan berhasil amankan 31 paket sabu-sabu siap edar

Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting didampingi sejumlah perwira saat menyampaikan hasil pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu, beberapa waktu lalu. (Foto Antara Kalteng/Fahrian Adriannoor)

Tersangka pengedar sabu yang berhasil ditangkap berinisial MHD (41) warga Desa Basirih, Kecamatan Mentaya Hilir Kabupaten Kotawaringin Timur
Kuala Pembuang, (Antaranews Kalteng) - Polsek Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, menangkap warga Kabupaten Kotawaringin Timur karena diduga mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

"Tersangka pengedar sabu yang berhasil ditangkap berinisial MHD (41) warga Desa Basirih, Kecamatan Mentaya Hilir Kabupaten Kotawaringin Timur," kata Kapolsek Seruyan Hilir Iptu Setiyono di Kuala Pembuang, Jumat.

Ia menjelaskan, penangkapan MHD berawal dari informasi yang diberikan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan dari tersangka yang pada Kamis (30/8) malam menginap di salah satu losmen Jalan Mayjen Suprapto Kota Kuala Pembuang.

"Menindaklanjuti informasi yang diberikan masyarakat tersebut, petugas kemudian berhasil menangkap MHD saat berada di dalam kamar losmen," katanya.

Ia mengatakan, saat menangkap tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 31 paket sabu-sabu siap edar dengan berat diperkirakan mencapai lima gram, satu set alat isap sabu-sabu, satu buah timbangan digital serta satu handphone.

"Usai ditangkap bersama barang bukti di lokasi kejadian, tersangka langsung kita amankan ke Mapolsek," katanya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu-sabu. Tetapi jika melihat barang bukti yang cukup besar, penyidik mencurigai tersangka sudah masuk dan punya jaringan narkoba.

"Karena itu kita masih terus melakukan pengembangan terhadap tersangka," katanya.

Ia menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu membantu tugas kepolisian dengan memberikan informasi apabila ada aktivitas mencurigakan, terutama peredaran narkoba yang terjadi di lingkungan sekitarnya masing-masing," katanya. (KR-FHA).