Prof Kumpiady Widen dapat hukuman dari KASN, ini penyebabnya

id sanksi KASN,dekan fisip upr dihukum,dekan fisip universitas palangka raya kena sanksi,dekan fisip universitas palangka raya

Prof Kumpiady Widen dapat hukuman dari KASN, ini penyebabnya

Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Prof Kumpiady foto bersama dengan salah seorang calon Wali Kota sembari mengacungkan empat jari yang merupakan nomor urut salah satu paslon. Foto itu pun di tayangkan di salah satu media cetak pada 25 Juni 2018
Palangka Raya (Antaranews Kalteng) -  Prof Dr Kumpiady Widen MA PhD selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Palangka Raya, mendapat sanksi sedang dari Komisi Aparatur Sipil Negara, karena terbukti melanggar netralitas aparatur sipil negara saat pemilihan Kepala Daerah Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu.

Pemberian sanksi hukuman disiplin sedang kepada Prof Kumpiady tersebut tertuang dalam surat KASN nomor B1697/KASN/8/2018 yang diterbitkan pada tanggal 10 Agustus 2018, kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya Endrawati, di Palangka Raya, Sabtu.

"Kalau untuk tindaklanjut sanksi itu, ya tergantung Rektor UPR. Kalau sesuai aturan, surat tersebut harus ditindaklanjuti maksimal 14 hari setelah diterima. Kami belum tahu apakah pihak Rektor UPR telah menerima atau belum. Kalau kami sudah menerima suratnya," beber dia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), bentuk hukuman disiplin sedang yakni, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Endrawati mengatakan, pemberian sanksi hukuman disiplin sedang kepada Prof Kumpiady, karena Bawaslu Palangka Raya ada mengirimkan surat kepada KASN. Dalam surat tersebut mencantumkan telah ditemukan dugaan keterlibatan Prof Kumpiadi selaku ASN, mengarah keberpihakan pada salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Prof Kumpiady foto bersama dengan salah seorang calon Wali Kota sembari mengacungkan empat jari yang merupakan nomor urut salah satu paslon. Foto itu pun di tayangkan di salah satu media cetak pada 25 Juni 2018," ucapnya.

Dia pun menegaskan bahwa Bawaslu Kota Palangka Raya dalam bekerja selalu profesional dan tanpa membeda-bedakan. Sebab, bagi bawaaslu, siapapun dan apapun jabatan seorang ASN, apabila terlibat dalam pemilihan umum, baik kepala daerah ataupun Legislatif dan Presiden, tetap akan ditindak.

"Kalau untuk penindakan terhadap ASN yang tidak netral, ya kan ada KASN. Kita bertugas memeriksa, menyampaikan data dan bukti-bukti kepada KASN jika ada ASN yang tidak netral," kata Endrawati.

Pemberian sanksi hukuman disiplin sedang dari KASN ini telah dikonfirmasi melalui pesan singkat kepada Kumpiadi Widen, namun tidak ada tanggapan. Sedangkan kepada pihak Rektor UPR, sedang dilakukan proses konfirmasi.