Polres Kotim gagalkan pengiriman empat truk kayu ilegal ke Kalsel

id Polres Kotim gagalkan pengiriman empat truk kayu ilegal ke Kalsel,Illegal logging,Sampit,Operasi Wanalaga,Mohammad Rommel

Polres Kotim gagalkan pengiriman empat truk kayu ilegal ke Kalsel

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel bersama jajarannya mendata kembali empat truk kayu ilegal yang baru tiba di Markas Polres Kotim, Sabtu (1/9/2018) tengah malam. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menahan empat truk bermuatan kayu ilegal bersama empat orang sopirnya saat melintas di jalan poros Kecamatan Antang Kalang.

"Ini hasil patroli Operasi Wanalaga. Begitu mendapat informasi, tim dari Reskrim Polres Kotawaringin Timur dan Polsek Antang Kalang langsung ke lokasi dan menemukan empat truk kayu olahan jenis benuas berbagai ukuran tanpa dilengkapi dokumen yang sah," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Minggu.

Empat truk itu dicegat di jalan poros sekitar pertigaan Desa Sangai pada Jumat (31/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah diperiksa ternyata keempat truk tersebut bermuatan kayu olahan jenis benuas berbagai ukuran yang cukup besar, tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Selain menahan empat truk bermuatan kayu tersebut, polisi juga menahan empat sopir yaitu berinisial RF, WJ, MS dan SP. Mereka berdalih tidak mengetahui kayu tersebut ilegal karena pemilik kayu mengaku memiliki dokumen kayu-kayu tersebut.

Empat truk kayu dan keempat tersangka kemudian dibawa ke markas Polres Kotawaringin Timur dan tiba pada Sabtu (1/9) sekitar pukul 23.00 WIB. Rommel bersama Wakapolres Kompol Dhovan Oktavianton, Kepala Bagian Operasional AKP Boni Ariefianto dan Kapolsek Antang Kalang Ipda Dimas Pambudi, langsung memeriksa ulang kayu-kayu tersebut.

Hasil penghitungan sementara, total kayu sebanyak 205 potong dengan kubikasi sekitar 32 kubik. Pengakuan keempat tersangka, kayu itu rencananya akan dibawa ke kawasan Liang Anggang Provinsi Kalimantan Selatan.

Saat ini tim gabungan masih di Kecamatan Antang Kalang untuk mendalami kasus ini. Polres bertekad untuk mengusut tuntas kasus ini dan memproses hukum semua pihak yang terlibat.

"Kami terus menggali informasi dari empat tersangka yang ada terkait pemilik kayu. Identitasnya sudah kami dapatkan yakni berinisial EB dan akan kami kejar sampai dapat," tegas Rommel.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 junto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dengan denda Rp500 juta.

Sementara itu RF, salah satu sopir truk kayu ilegal itu mengaku tidak menyangka akan terjerat kasus hukum kayu ilegal.

Dia mengaku baru kenal dengan EB, pemilik kayu yang sedang dikejar polisi.

"Tadinya saya dari Banjarmasin ke Sampit membawa semen, kemudian pulangnya ditawari mengangkut kayu karena memang sedang tidak ada muatan. Katanya ada dokumennya makanya saya berani membawanya, tapi ternyata malah seperti ini," sesal RF.

RF dan sopir lainnya mengaku dijanjikan upah masing-masing Rp8 juta jika kayu sudah sampai di lokasi tujuan. Namun sayang, kini mereka justru harus mendekam di penjara karena mengangkut kayu ilegal.