DLH Kotim diminta profesional tangani pencemaran lingkungan

id dprd kotim,pencemaran lingkungan,limbah,dlh kotim

DLH Kotim diminta profesional tangani pencemaran lingkungan

Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Ketua Fraksi PDIP DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rimbun meminta Dinas Lingkungan Hidup daerah setempat dapat bekerja secara profesional, terutama dalam menangani kasus pencemaran lingkungan.

"Masalah pencemaran lingkungan tidak bisa dianggap remeh karena hal ini menyangkut kelangsungan dan masa depan mahluk hidup baik itu hewan maupun manusia," katanya di Sampit, Senin.

Menurut Rimbun, selama ini kasus tindak pidana pencemaran lingkungan belum ada satupun yang berhasil terungkap, meski hal itu sering dilaporkan dan dikeluhkan oleh mayarakat banyak.

"Kami sangat menyayangkan hal ini, kasus pencemaran lingkungan sebagian besar terjadi di wilayah perkebunan kelapa sawit akibat limbah pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit yang meluap maupun yang dengan sengaja di alirkan ke aliran sungai terdekat," ucapnya.

Seperti yang terjadi baru-baru ini di wilayah Desa Sebab, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur yang mengakibatkan matinya ?ribuan ikan di alirang sungai Buluh Tibung dan sungai Seranau, ujarnya.

Rimbun mengatakan, kematian ikan tidak hanya yang berada di aliran sungai saja, namun juga ikan yang dipelihara warga di keramba juga turut mati.

Sungai Buluh Tibung dan sungai Seranau diduga telah tercenar oleh limbah pabrik minyak mentah kepala sawit milik PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM).

"Kami belum tahu, tindakan apa yang telah diambil oleh pihak DLH, sebab saat kami konfirmasi katany mereka sedang berada di lapangan," ucapnya.

Rimbun minta pihak DLH Kotawaringin Timur bersama aparat kepolisian benar-benar menangani kasus ini hingga selesai karena dampak dari pencemaran itu telah merugikan ribuan warga desa yang berada di sepanjang aliran sungai tersebut.

"Ikan di sungai dan dalam keramba mereka mati, ini jelas membuat warga yang menggantungkan hidupnya dengan menangkap ikan pasti kehilangan mata pencahariannya," jelasnya.

Rimbun berharap kasus dugaan pencemaran lingkungan tersebut ditangani secara profesional agar jangan ada pihak yang dirugikan.

"Jika pihak perusahaan memang bersalah karena limbahnya mencemari sungai maka harus ditindak dengan tegas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Jangan karena mereka investor kemudian dilindungi, sementara masyarakat menjadi korban," ungkapnya.

Rimbun mengatakan, pihak DLH dan aparat kepolisian harus berani membeberkan ke publik hasil contoh air sungai yang di uji laboratorium secara terbuka dan apa adanya.

"Yang jelas kami ingin jangan ada pihak atau oknum yang dengan sengaja mengambil keuntungan dari kejadian ini," tegasnya.