Penyelundup kayu ilegal diburu Polres Kotim

id polres kotim,penyelundup kayu,ilegal

Penyelundup kayu ilegal diburu Polres Kotim

Ilustrasi kayu olahan ilegal (Istimewa)

Sampit9 (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memburu pelaku penyelundupan puluhan kubik kayu olahan ilegal.

"Pemilik dan sekaligus pelaku penyelundup kayu olahan ilegal berbagai ukuran tersebut berinisial EB," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Selasa.

Rommel mengatakan, puluhan kubik kayu olahan tersebut rencananya akan diselundupkan ke wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui jalur darat dengan dianggkut empat truk.

"Pemilik kayu telah berinisial EB sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kotawaringin Timur," terangnya.

Rommel juga membenarkan jika pelaku EB merupakan mantan aparat kepolisian yang sudah dipecat secara tidak hormat.

"Siapapun dia tetap akan kita buru hingga tertangkap karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana dan melanggar hukum," tegasnya.

Rommel mengatakan, untuk barang bukti berupa empat truk bermuatan kayu olahan ilegal bersama empat orang sopirnya telah ditahan di Polres Kotawaringin Timur.

"Keempat truk bermuatan kayu tersebut terjaring patroli Operasi Wanalaga di wilayah Kecamatan Antang Kalang ?pada Jumat (31/8) sekitar pukul 23.00 WIB," jelasnya.

Ketika dilakukan pemeriksaan ternyata keempat truk tersebut bermuatan kayu olahan jenis benuas berbagai ukuran yang cukup besar, tanpa dilengkapi dokumen yang sah.?

Selain menahan empat truk bermuatan kayu tersebut, polisi juga menahan empat sopir yaitu berinisial RF, WJ, MS dan SP. Mereka berdalih tidak mengetahui kayu tersebut ilegal karena pemilik kayu mengaku memiliki dokumen kayu-kayu tersebut.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, total kayu ada sebanyak 205 potong dengan kubikasi sekitar 32 kubik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 junto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dengan denda Rp500 juta.