Bejat! Paman di Gumas setubuhi keponakan hingga hamil

id Asusila, Polsek Rungan, Polres Gunung Maa

Bejat! Paman di Gumas setubuhi keponakan hingga hamil

Ilustrasi (Istimewa)

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) - Seorang pria asal Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah berinisial DS (38) tega menyetubuhi keponakannya sendiri hingga hamil.

Kapolsek Rungan Iptu Sugeng, Selasa mengatakan, perbuatan bejat DS terhadap keponakannya BG (12) terungkap karena kecurigaan dari guru-guru yang mengajar korban di sekolah. Saat itu, para guru melihat ada perubahan fisik yang tak wajar dari korban BG.

"Pada akhir Agustus 2018 lalu dilakukan tes kehamilan dan hasilnya menunjukkan BG positif hamil jalan tujuh bulan," katanya.

Setelah itu, guru kemudian memanggil orangtua BG untuk memberitahu hasil tes kehamilan yang telah di pihak sekolah terhadap BG.

"Saat itu BG juga mengaku kepada orangtuanya bahwa perbuatan bejat itu dilakukan oleh DS yang tidak lain adalah pamannya sendiri," katanya.

Usai mendengar pengakuan tersebut, orangtua BG langsung melaporkan perbuatan asusila yang dilakukan DS ke Polsek Rungan.

"Pelaku sudah kami amankan dan dititipkan di tahanan Polres Gunung Mas, dan saksi-saksi sudah kami periksa namun kasus asusila ini, masih kami dalami," katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, tersangka hanya menyetubuhi korban BG sebanyak dua kali yang dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Sedangkan keterangan korban, perbuatan bejat pelaku sudah sering dilakukan sejak Desember 2017 lalu," katanya.

Ia menegaskan, akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UUPA Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal pidananya bisa saja bertambah, karena saat ini masih proses penyidikan dan pendalaman kasus," demikian Iptu Sugeng.