Satlantas Polres Bartim tindak tegas pelanggar lalu lintas

id Satlantas Polres Bartim, Iptu Sugeng, Intensifkan Razia

Satlantas Polres Bartim tindak tegas pelanggar lalu lintas

Salah satu ASN lingkup Pemkab Bartim yang ikut terjaring razia rutin aparat kepolisian lalu lintas Polres Bartim, Rabu. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Satuan Lalu Lintas Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah akan menindak tegas pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah tersebut.

Kasat Lantas Polres Bartim Iptu Sugeng, Rabu mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku ada tujuh pelanggaran yang menjadi perhatian aparat kepolisian lalu lintas.

"Di antaranya berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melanggar lampu merah dan mengebut di jalan raya, jika melakukan pelanggaran tersebut akan langsung ditindak," katanya.

Ia menegaskan, saat ini pihaknya rutin melaksanakan kegiatan razia untuk menekan pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas.

Pada Rabu (5/9), Satlantas Polres Bartim menggelar razia di depan Polsek Dusun Timur Jalan A Yani, kelurahan Tamiang Layang, dan berhasil menjaring sedikitnya 25 pelanggar lalu lintas.

"Setiap pengendara yang melanggar akan kita berikan sanksi berupa tilang," katanya.

Ia menambahkan, selain mengintensifkan razia, Satlantas Bartim juga melakukan pengawasan terhadap daerah atau titik-titik rawan kecelakaan.

Pada titik rawan tersebut Satlantas akan menempatkan petugas untuk mengawasi. Jika ditemukan ada pengendara yang dinilai membahayakan pengendara lain atau berpotensi terjadi kecelakaan, maka akan dilakukan penindakan berupa tilang.

"Tidak hanya penindakan yang kita lakukan. Pencegahan juga sudah kita laksanakan melalui sosialisasi tentang lalu lintas ke sekolah-sekolah baik tingkat SD hingga SMA atau SMK," katanya.

Sugeng juga menghimbau agar seluruh masyarakat Bartim mentaati aturan lalu lintas serta selalu melengkapi surat-surat kendaraaan saat berkendara.