Empat pencuri sarang walet ditangkap, ini modusnya

id kabupaten lamandau,pencuri sarang burung walet,pencuri sarang burung walet di lamandau,polres lamandau tangkap pencuri sarang walet

Empat pencuri sarang walet ditangkap, ini modusnya

Kapolres Lamandau AKBP Andhika Kelana (tengah), didampingi Kabag OPS AKP Andreas Alex (kiri), dan Kasat Reskrim IPTU Angga Yuli Hermanto (kanan), pada saat menggelar press release di Mapolres Lamandau, Rabu (5/9/18). (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq)

Aksi yang dilakukan oleh kawanan pencuri tersebut dengan cara membobol rumah secara terorganisir dan rapi dalam melakukan aksi kejahatannya
Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Satuan Reskrim Polres Lamandau berhasil meringkus dan mengamankan empat pencuri rumah sarang burung walet yang terjadi beberapa waktu yang lalu diwilayah setempat.

Tertangkapnya empat pencuri itu setelah mengumpulkan berbagai informasi dari masyarakat bahwa ada orang dicurigai membawa sarang walet di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapolres Lamandau, AKBP Andhika Kelana Wiratama, pada saat menggelar press release di Mapolres setempat, Rabu (5/9/18).

"Tim dari Reskrim Polres Lamandau pun langsung melakukan pengejaran. Dan hasilnya kawanan pencuri tersebut berhasil diamankan di Sampit, Sabtu (1/9/18)," tambah dia.

Sembari melakukan pengejaran, Polres Lamandau melakukan koordinasi dengan pihak Polres Kabupaten Kotawaringin Timur dalam melakukan penangkapan, Sabtu . Setelah dilakukan penangkapan, dari empat orang tersebut didapat barang bukti berupa sarang walet.

Pria berpangkat dua melati ini mengatakan, kawanan pencuri sarang burung walet ini berdasarkan pengakuannya telah melakukan aksi kejahatan di tiga tempat, yakni di Desa penopa pada tanggal 24 Agustus 2018, di Desa Liku 29 Agustus, dan di jalan poros PT Pilar tanggal 31 Agustus.

"Kurang dari waktu 24 jam para pelaku berhasil kita amankan dengan jumlah 4 pelaku dengan inisial U yang berperan sebagai pengendali dari aksi pencurian tersebut, AY berperan melakukan pengawasan, serta MH berperan untuk melakukan pencurian sarang walet bersama dengan DD," jelasnya.

Aksi yang dilakukan oleh kawanan pencuri tersebut dengan cara membobol rumah secara terorganisir dan rapi dalam melakukan aksi kejahatannya.

Mengenai modus yang dilakukan oleh para pelaku dengan cara melakukan pengamatan, mencari sasaran, kemudian melakukan pemetaan dan menyiapkan waktu untuk beraksi, kemudian pada malam harinya para pelaku beraksi dengan merusak pengaman pintu.

Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan barang bukti untuk melakukan aksi pencurian, sarang walet dan sejumlah uang hasil penjualan barang curian telah berhasil diamankan oleh pihaknya.

"Kepada masyarakat dengan maraknya aksi kejahatan yang berkaitan dengan perekonomian seperti bangunan sarang walet agar dapat turut serta berperan aktif, salah satunya melaporkan jika menemukan hal-hal yang dicurigai dilingkungan sekitar. Dan kita akan melakukan penindakan yang tegas, jangan takut untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib," demikian Andhika.