103 Desa di Gumas sudah terima dana desa tahap dua

id gunung mas,kabupaten gunung mas,perkembangan dana desa tahap dua di gumas,kepala DPMD gumas 2018,dana desa 2018,dana desa tahap dua 2018

103 Desa di Gumas sudah terima dana desa tahap dua

Ilustrasi - ALokasi Dana Desa. (Istimewa)

Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) - Sebanyak 103 dari 114 desa di Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, telah menerima dana desa untuk tahap kedua yang dicairkan pada awal September 2018.

Diterimanya dana tersebut setelah perangkat desa setempat melaporkan penggunaan dana desa tahap pertama, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Yulius Agau, melalui Kabid Pemerintahan Desa Jeribesalel, di Kuala Kurun, Selasa (6/9/18).

"Perangkat desa di 103 desa itu juga melampirkan bukti telah melaksanakan konsolidasi dalam penggunaan dana desa untuk tahap kedua. Dua hal itu memang syarat dalam mengusulkan pencairan dana desa," tambah dia.

Pencairan dana desa untuk tahun 2018 mengalami perubahan dibanding 2017. Di tahun 2017, dana desa dicairkan hanya dua tahap, sedangkan di tahun 2018 menjadi tiga tahap. Pembagian pencairan tahun 2018 yakni, tahap pertama sebanyak 40 persen dari total dana desa yang diterima, dan 40 persen tahap kedua, serta 20 persen tahap ketiga.

Jeribesalel mengatakan, untuk pencaiaran alokasi dana desa (ADD) tahap kedua, sampai sekarang ini belum dapat dilaksanakan. Sebab, Pemkab Gumas masih menunggu pengesahan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) 2018.

"Kalau APBD-P disahkan, ADD akan langsung dicairkan kepada aparatur desa yang sudah melengkapi berbagai persyaratan. Untuk ADD pencairan hanya dilakukan dua tahap saja. Tidak seperti dana desa yang dilakukan tiga tahap," beber dia.

Berdasarkan data DPMD Kabupaten Gumas, pencairan dana desa dan ADD untuk tahap pertama hanya dilaksanakan kepada 112 dari 114 desa. Dua desa yang terdiri dari Desa Sangal, dan Desa Tumbang Baringei tidak dicairkan dana desa dan ADD.

Dia mengatakan, di dua desa tersebut tidak dapat melengkapi berbagai persyaratan yang menjadi ketentuan dalam pencairan dana desa dan ADD. Kejadian itu pun harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur desa, agar lebih serius dalam melengkapi berbagai persyaratan.

"Jika tidak dicairkan, ya masyarakat sendiri yang akan rugi. Dana yang digunakan untuk pembangunan, tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal. Asalkan dipersiapkan sesuai ketentuan, maka pencairan ADD dan DD tahap kedua dapat segera dilakukan. Jika ada menemui hambatan, kami siap membantu dalam hal konsultasi," demikian Jeribesalel.