Bendahara Desa Lubuk Hiju korupsi dana desa untuk karaoke

id korupsi dana desa di lamandau,bendahara desa korupsi di lamandau 2018,kabupaten lamandau,kejaksaan tahan bendahara desa,bendahara desa korupsi

Bendahara Desa Lubuk Hiju korupsi dana desa untuk karaoke

Penyidik Polres Lamandau menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi (dua dari kanan) kepada Kasi Pidsus Kejari Lamandau Bayu Probo Sutopo (dua dari kiri), Kamis (6/9/18). (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq).

Jadi dia selama 1 minggu itu menghabiskan uang untuk hiburan di tempat karaoke
Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, menahan dan menetapkan Bendahara Desa Lubuk Hiju Kecamatan Menthobi sebagai tersangka, karena diduga mengorupsi terhadap dana desa dan alokasi dana desa pada tahun 2017.

"Bendahara Desa Lubuk Hiju bernama Mutakim umur 35 tahun itu diduga mengorupsi dana desa dan ADD sebesar Rp199 juta lebih," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamandau Bayu Probo Sutopo, di Nanga Bulik, Kamis (6/9/18).

Modus yang digunakan Mutakim dalam mengorupsi dana tersebut dengan melakukan pencairan sebanyak enam kali tanpa sepengetahuan Kepala Desa Lubuk Hiju. Bahkan, dari dua dari enam pencairan tersebut, Mutakim memalsukan tanda tangan Kepala Desa.

Berdasarkan pengakuan Mutakim, uang yang dikorupsi itu telah dihabiskan untuk kepentingan pribadi, yakni hiburan di tempat karaoke yang ada di Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Jadi dia selama 1 minggu itu menghabiskan uang untuk hiburan di tempat karaoke," kata Bayu.

Kasus tindak pidana korupsi dana desa dan ADD di Desa Lubuk Hiju merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang sebelumnya dilakukan Polres Lamandau. Kejari Lamandau pun telah menyatakan kasusnya telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

"Mutakim dikenakan pasal 2 subsidier pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU no.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Lamandau itu, pihaknya tetap akan mengembangkan kasus korupsi di Desa Lubuk Hiju. Pengembangan tersebut akan dilakukan dengan melihat fakta-fakta di persidangan.

Dia mengatakan, dalam persidangan tersebut nantinya akan terlihat apakah ada atau tidak, dan seberapa jauh keterlibatan perangkat desa maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proses pencairan dana desa dan ADD di Desa Lubuk Hiju.

"Dalam perkara ini juga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lainnya lagi yang akan terlibat," demikian Bayu.