Barak-air tanah dinilai miliki potensi PAD tinggi

id Pad palangka raya,barak,air tanah,Bpprd palangka raya

Barak-air tanah dinilai miliki potensi PAD tinggi

Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Pajak Kota Palangka Raya menyosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah pada Kamis, (6/9/18). (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah akan menggali retribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD) dari barak-barak (rumah petak sewa) baru dan pemanfaatan air tanah.

"Saat ini potensi PAD dari sejumlah sektor belum tergali. Di antara potensi PAD dari sektor retribusi tersebut seperti keberadaan barak atau kos baru dan pemanfaatan air tanah oleh masyarakat," kata Sekda Kota Palangka Raya Rojikinnor, Kamis.

Menurut mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, potensi PAD dari dua sektor tersebut sangat besar. Terlebih lagi saat ini semakin banyak masyarakat yang membangun barak dan memanfaatkan air tanah.

Rojikin pun meminta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya segera memetakan potensi PAD yang saat ini belum tergali atau belum masuk sebagai objek pajak.

"Pendataan tersebut selain untuk semakin meningkatkan PAD kota juga sebagai upaya mencegah kebocoran PAD akibat tidak ada data konkret potensi retribusi dan pajak," katanya.

Dia juga meminta BPPRD "Kota Cantik" memperketat pengawasan terhadap objek pajak terkait pembayaran pajak atau pun retribusi daerah.

Terlebih lagi, terkait nilai dan pembayaran pajak dan retribusi untuk sejumlah sektor perhotelan, rumah makan, tempat hiburan malam dilakukan secara "self assesment" sehingga PAD rawan bocor.

Di sisi lain, dia menyoroti realisasi pendapatan daerah PBB-P2 di kota setempat baru mencapai 23,60 persen dari total target Rp18 miliar selama 2018.

"Saya minta dinas terkait gencar menyosialisasikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) kepada wajib pajak agar target dapat terealisasi," katanya.

Pernyataan itu diungkapkan Rojikinnor usai membuka acara sosialisasi perda tentang pajak dan retribusi daerah dengan yang diinisisasi oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Nyta Bianyta Rezza menerangkan diantara tujuan sosialisasi ialah memberikan informasi terkait hak dan kewajiban wajib pajak yang diatur dalam perda.

"Kemudian juga untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan pemerintah dalam penarikan dan pembayaran retribusi dan pajak di Kota Palangka Raya. Melalui acara ini, kami juga berharap masyarakat semakin aktif dalam memenuhi kewajiban membayar reribusi dan pajak," katanya.