Kejari Gumas tahan mantan Kades Kasintu korupsi

id Korupsi dana desa, Kejari Gunung Mas, Korupsi mantan kades

Kejari Gumas tahan mantan Kades Kasintu korupsi

Tersangka Tusi Damai alias Bapak Anyin Bin Damai (46) (baju merah), ketika berada di Rutan Kelas II A Palangka Raya untuk dilakukan penahanan. (Foto Kejari Gumas)

Tersangka secara sah telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dengan niat untuk memperkaya diri sendiri, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,
Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) - Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Kalimantan Tengah secara resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Kasintu, Kecamatan Tewah setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran desa.

"Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepolisian, tersangka Tusi Damai (46) langsung ditahan," kata Kajari Gunung Mas, Koswara di Kuala Kurun, Jumat.

Selama menunggu persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersangka mantan kepala desa akan dititipkan di Rumah Tahanan Klas IIA Palangka Raya.

Ia menjelaskan, Tusi Damai diduga secara terencana melakukan penyalahgunaan keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) saat menjabat sebagai Kepala Desa Kasintu pada 2016 lalu.

"Anggaran dana desa yang digunakan tersangka tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawabannya yang disampaikan," katanya.

Berdasarkan pagu anggaran, lanjut dia, DD dan ADD yang disalurkan untuk Desa Kasintu pada tahun 2016 sebesar Rp1.085.574.000. Dari jumlah tersebut, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp167.535.379,52.

"Tersangka secara sah telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dengan niat untuk memperkaya diri sendiri, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," katanya.

Ia menegaskan, atas perbuatannya tersebut, mantan Kepala Desa Kasintu periode 2011-2017 dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," demikian Koswara